Beranda Daerah Sukoharjo Razia Petasan Sukoharjo, Pedagang Hanya Boleh Jual yang Tidak Berdaya Ledak

Razia Petasan Sukoharjo, Pedagang Hanya Boleh Jual yang Tidak Berdaya Ledak

Razia petasan di pasar Ir Soekarno Sukoharjo. Dok. Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satsabhara Polres Sukoharjo dipimpin AKP Thaurkhman menggelar razia petasan di kawasan pasar Ir Soekarno, Sukoharjo.

Razia digelar menjelang malam pergantian tahun.

Kasatsabhara AKP Thaurakhman melalui laman resmi Polda Jateng, Senin (30/12/2019), mengatakan, razia menyasar petasan yang marak diperjualbelikan menjelang malam pergantian tahun.

Sejumlah penjual kembang diperiksa untuk memastikan mereka tidak menjual petasan yang memiliki daya ledak tinggi. Menurut dia yang boleh dijual hanya kembang api yang tidak memiliki daya ledak.

Bukan tanpa alasan pihak kepolisian melarang beredarnya petasan. Hal itu untuk menjaga ketertiban di malam pergantian tahun supaya tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :  Komitmen Berkontribusi Untuk Masyarakat, Tuntas Subagyo Luncurkan Badan Usaha

“Petasan yang memiliki daya ledak tinggi bisa membahayakan orang lain begitu juga pengguna petasan itu sendiri. Sudah banyak kejadian yang menimbulkan korban akibat petasan,” ungkap Kasat Sabhara.

Dari hasil sidak yang dilakukan tidak ditemukan penjual kembang api yang masih menjual petasan. Dia mengatakan, hasil ini juga lantaran pihak kepolisian Sukoharjo selalu mengimbau masyarakat. Aria/Humas Polres Sukoharjo