JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Soal Pengesahan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual, Rektorat UGM Dituding Bohong

   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dituding berbohong karena tidak segera mengesahkan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tudingan itu dilontarkan oleh mahasiswa terkait momentum ulang tahun kampus tersebut yang diperingati setiap 19 Desember.

Mereka menagih janji rektorat dengan memposting tagar #UGMBohongLagi #bukanPANUTanku dalam twitter. Pada Selasa, 17 Desember 2019, pukul 14.43 terdapat 517 retweet.

Akun Aliansi Mahasiswa UGM memposting video kronologi rektorat UGM yang melanggar janji mengesahkan aturan tersebut. Terdapat hampir 90.000 warganet yang melihat video tersebut.

Dalam video tersebut terdapat foto-foto Rektor UGM, Panut Mulyono, yang beraudiensi dengan mahasiswa yang menuntut pengesahan aturan pencegahan kekerasan seksual.

Ada juga foto mahasiswa UGM berdemonstrasi melawan kekerasan seksual yang marak terjadi di kampus itu.

Humas Aliansi Mahasiswa UGM, Turno mengatakan menjelang peringatan hari ulang tahun kampus itu, mahasiswa ingin mengingatkan adanya krisis integritas di kampus tersebut.

Dia menyebut rektorat UGM pernah berjanji mengesahkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada 13 Desember 2019.

Tapi hingga hari ini tak kunjung disahkan.

“UGM tak serius melindungi korban kekerasan seksual di kampus,” kata Turno ketika dihubungi, Selasa (17/12/ 2019).

Mahasiswa kecewa karena UGM yang mendeklarasikan diri sebagai kampus berintegritas ternyata tidak konsisten.

Tuntutan mahasiswa ini berawal dari kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni, mahasiswi UGM saat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) UGM.

Pada akhir 2018, UGM membentuk tim penyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang diketuai oleh Profesor Muhadjir.

Aliansi Mahasiswa UGM mengikuti proses yang sudah kampus jalankan. Pada 28 Februari 2019, sejumlah perwakilan mahasiswa bertemu tim penyusun draf peraturan yang sedang disusun.

Selepas diskusi panjang, tim penyusun menyerahkan draf aturan ke Rektor UGM Panut Mulyono pada 29 Mei 2019.

Pada 25 Juli 2019, perwakilan mahasiswa kembali menemui rektorat melalui forum bersama perwakilan rektorat UGM.

Pejabat kampus menjanjikan akan mengesahkan peraturan pada Desember dan membentuk tim sosialisasi mengenai kekerasan seksual oleh direktorat kemahasiswaan dan mahasiswa.

“Karena tak ada kemajuan soal pengesahan aturan, kami putuskan lakukan aksi demonstrasi,” kata Turno.

Pada 13 November 2019, mahasiswa berdemonstrasi dengan tajuk Menggugat Gadjah Mada dengan membawa tujuh gugatan untuk rektorat UGM.

Satu di antaranya adalah mendesak pengesahan peraturan pencegahan kekerasan seksual di UGM.

Menurut Turno, aturan ini penting karena ada banyak korban yang tidak berani bicara karena minimnya perlindungan dari kampus.

Tuntutan mahasiswa waktu itu ditandatangani rektorat melalui wakil rektor I. Rektorat sepakat akan mengesahkan aturan pencegahan kekerasan seksual selambat-lambatnya pada 13 Desember 2019.

Selepas aksi dilakukan, beberapa kali perwakilan mahasiswa mengingatkan kembali ihwal tuntutan mereka.

Kepada perwakilan mahasiswa, sekretaris rektor menyebutkan peraturan baru berada di senat akademik pada 9 Desember 2019. Rektorat beralasan peraturan tersebut harus menunggu sidang pleno senat.

Rektor UGM, Panut Mulyono menjelaskan draf aturan rektor sudah dikirimkan ke senat akademik UGM tertanggal 25 November 2019.

Draf tersebut sudah dibahas oleh Komisi III senat akademik, terdapat revisi minor, dan sudah ditindaklanjuti perbaikannya.

Menurut Panut, sekarang ini tinggal menunggu persetujuan senat akademik pada rapat pleno pada akhir Desember tahun ini.


Jika rapat pleno tidak memungkinkan dilaksanakan pada Desember, maka diselenggarakan pada Januari.

Panut berjanji akan menandatangani draf aturan tersebut begitu mendapat persetujuan dari senat akademik.

“Sambil menunggu pengesahan aturan itu, saya telah mengeluarkan instruksi rektor tentang penanganan tindak pelecehan seksual,” kata Panut ketika dikonfirmasi.

www.tempo.co

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com