Beranda Umum Nasional 2 Wanita Cantik Seksi Diamankan Polisi di Hotel, Terlibat dalam Prostitusi Online...

2 Wanita Cantik Seksi Diamankan Polisi di Hotel, Terlibat dalam Prostitusi Online di Sumenep

Dua perempuan cantik yang diamankan polisi dari sebuah hotel di Sumenep. Keduanya diduga akan melayani tamu setelah mendapat orderan dari mucikari Eko Rahman. SURYAMALANG.COM/Humas Polres Sumenep

SUMENEP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polres Sumenep melakukan penggerebekan hotel di Safari Jaya Sumenep, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Rabu (29/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu dua perempuan cantik dan tiga orang laki – laki ditangkap polisi.

Satu orang dari tiga laki – laki itu diduga sebagai mucikari atas nama Eko Rahman (22) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan adanya penggerebekan jaringan prostitusi online di hotel itu, Kamis (30/1/2020).

Widiarti menyebut dua perempuan yang diamankan ialah AN (20) warga Kecamatan Pasean dan AA (22) Kecamatan Glaga, Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan dua laki – laki juga diamankan, Hasim (39) warga Desa Bregung, Kecamatan Guluk – Guluk, dan Wahed (25) warga desa Bugih, Kecamatan/Kota Pamekasan.

Dua laki-laki ini diduga sebagai pria hidung belang yang akan menggunakan jasa dua perempuan yang diamankan melalui perantara atau mucikari, Eko Rahman.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gudang Narkoba dan Senjata Api di Sebuah Apartemen Tangerang

Sebelum tiga pria dan dua wanita ditangkap, polisi awalnya mendapat informasi masyarakat jika saudara Eko Rahman yang diduga mucikari ini sering menghubungi perempuan (PSK) melalui telepon.

“Perempuan yang dihubungi itu dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari Jaya untuk diperjakan sebagai Pekerja Seks Komersial,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Setelah anggota polisi melakukan pengecekan kebenaran informasi itu , terbukti.

“Ternyata benar, sehingga anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Rahman. Dan pada saat itu (mucikari) sedang menunggu diparkiran hotel Safari Jaya. Kemudian berhasil kami amankan,” terangnya.

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, jika pasal yang disangkakan pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.

Barang bukti yang diamankan kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 .

Baca Juga :  Desakan Terus Menguat, Pemerintah Tetap Belum Naikkan Status Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional. Mengapa?

“Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.