JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aksi Massa Pecah di Jenar Sragen.Tertangkap Basah Nekat Buka Laci Toko, Copet Cilik Babak Belur Dihajar Massa

Tersangka saat diamankan di Polsek Jenar. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tersangka saat diamankan di Polsek Jenar. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Dukuh Jatirejo, Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar Sragen digegerkan dengan penangkapan pencuri di toko kelontong milik salah satu warga.

Dari kejadian itu, tersangka dimassa warga dan kemudian diamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Jenar Polres Sragen Polda Jateng, Selasa (28/01/2020).

Peristiwa itu terjadi Senin (27/1/ 2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, saat pemilik toko, Giyanto tak berada di tempat dan melakukan aktifitasnya bersih bersih lingkungan rumahnya.

Siang itu, Giyanto membersihkan sabit yang baru saja ia pakai, dan masuk ke toko. Saat ia masuk, mata Giyanto langsung tertuju ke arah seorang tak di kenal, yang sedang berdiri didepan laci meja kasir.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Saat itu tangan kirinya sedang memegang handel untuk membuka laci meja kasir tersebut.

Karena curiga, seketika Giyanto langsung mengamankan pelaku sambil berteriak memanggil bantuan.

Saat mendengar teriakan, dua tetangga Giyanto langsung mendekat dan mencari tahu situasi saat itu. Giyanto kemudian menuturkan, bila pelaku hendak mencuri uang yang ada di laci meja kasir miliknya.

Dari bukti yang ada di tempat tersebut, kemudian pelaku yang kemudian di ketahui bernama Sulis Setyawan Alias Copet Cilik (28), warga Dukuh Hargorejo Desa Dawung, Kecamatan Jenar langsung diamankan petugas Polsek Jenar.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Ali Maโ€™mun dalam keterangannya saat di gelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan telah menerima laporan kejadian pencurian, di tempat kejadian rumah korban Giyanto. Tersangkanya diketahuo bernama Sulis Setyawan Alias Copet Cilik.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan, atas tindak pidana yang dilakukannya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka dijerat dengan tindak pidana Percobaan Pencurian melanggar pasal 362 KUH Pidana jo pasal 53 KUHP.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti berupa sepeda motor milik tersangka. Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan plat terpasang AD 6229 BD, dan STNK. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com