![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/01/e7bddc66-cbc3-4027-8939-7b644d397ef1-1032x570-1.jpg?resize=500%2C276&ssl=1)
PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – AS (27), warga Jl. Selat Karimata Rt. 04 Rw. 06, Bandengan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, harus rela digelandang aparat Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota,Polda Jawa Tengah, Senin malam.
Dari hasil penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 23 Paket @12 butir jumlah 276 butir Pil Dextromethorphan, 31 paket @4 butir jumlah 124 butir Pil LL dan 24 Butir Pil Dextromethorphan. Tersangka pun tak bisa berkutik lagi, saat anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menemukan barang bukti tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres, Selasa (7/1/2020) menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jl. Selat Karimata Rt. 04 Rw. 06 Kel. Bandengan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan sering dilakukan transaksi obat obatan atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Pekalongan Kota Polda Jateng guna proses penyidiakn lebih lanjut”. Imbuh Kapolres.
Tersangka di jerat Pasal 196 Junto 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. JSnews