JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Baru Beroperasi 8 Bulan, Investasi Bodong Aplikasi ‘Mimiles’ Raup Dana dari Member Rp 750 Miliar

Dua tersangka investasi bodong yang ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jatim membongkar kejahatan investasi ilegal alias bodong berbasis aplikasi android yang dioperasikan dari Jakarta Pusat. Perusahaan bernama ‘Mimiles’ itu baru beroperasi selama delapan bulan.

Meski baru belum lama beroperasi ‘Mimiles’ telah memiliki member sekiatar 264.000 orang dari berbagai kota di Indonesia.

Dana yang berhasil dari raup dari para member sekitar Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

“Perusahaan ini tidak ada izinnya,” ujar Luki kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/1/2020).

Perusahaan ini mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi ‘Mimiles.

Setiap member membayar mulai Rp 50.000 sampai Rp 200 juta sebagai nilai tukar top up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Barangnya beragam, mulai dari benda tidak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah, sampai benda bergerak, seperti mobil dan motor.

“Kami sudah menarik sekitar 120 mobil yang sempat ada di tangan customer,” jelasnya.

Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan dua tersangkan, yaitu Direktur Perusahaan berinisial KTM (47), dan FS (52).

Polisi menangkap dua tersangka ini saat hendak menggelar simposium di Waru, Sidoarjo pada 13 Desember 2019.

“Ungkap kasus ini hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.

Luki mengungkapkan pihaknya akan memeriksa empat publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Dalam kasus ini penyidik menyita 18 mobil, dua motor, belasan ponsel dan laptop, dan uang Rp 50 miliar.

Sementara itu, seorang member, Faldian (40) mengaku datang dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.

“Saya hanya ingin memastikan saja. Katanya, Polda Jatim sudah menangkap tersangkanya,” ungkap Faldian.

Faldian mengaku merugi sekitar Rp 10 juta. tapi, Faldian sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.

“Saya tidak enak saja karena ada teman saya yang sudah investasi sampai sampai ratusan juta rupiah,” terangnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com