Beranda Umum Nasional Beda dengan Prabowo Soal Cina Terobos Natuna, Susi: Tak Bisa dengan Solusi...

Beda dengan Prabowo Soal Cina Terobos Natuna, Susi: Tak Bisa dengan Solusi Damai

lustrasi laut Natuna / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Solusi damai yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas kasus klaim perairan Natuna oleh Cina, memantik ketidaksetujuan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Selain itu, Susi juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta persoalan kapal Cina yang masuk ke perairan Indonesia tidak dibesar-besarkan, karena khawatir mengganggu hubungan dengan China terutama soal investasi.

Melalui akun twitter miliknya, Sabtu (4/1/2020), Susi mengungkapkan perlu dibedakan antara pencurian ikan dan persahabatan antar negara.

“Persahabatan antar negara Tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara,” katanya melalui akun Twitter @susipudjiastuti.

Dia mengatakan pencuri ikan harus diperlakukan dengan tegas.

“Ini berbeda dengan menjaga persahabatan atau iklim investasi,” ujar Susi.

Baca Juga :  Tolak Pilkada via DPRD, PDIP Singgung Demokrasi Maju-Mundur Alias “Poco-poco”

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah video berdurasi pendek menayangkan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Natuna belakangan ini viral di media sosial. Ternyata, kapal tersebut berasal dari China.

Kementerian Luar Negeri telah menginformasikan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna.

Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras melalui nota diplomatik.

Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menegaskan bahwa kapal-kapal China telah melanggar wilayah ZEE Indonesia.

Dia mengingatkan kembali bahwa ZEE Indonesia ditetapkan melalui hukum internasional oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Baca Juga :  JPPI: Januari 2026 Ada 1.242 Korban  Keracunan MBG, Tahun 2025-Awal 2026, Ada 21.254 Orang

Adapun Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperketat pengawasan di perairan Natuna. Ratusan personel pun dikerahkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam perynyataannya mengungkapkan masih menunggu perkembangan respons Pemerintah China atas nota protes yang telah dikirimkan terkait intrusi kapal Coast Guard China ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.