JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bersenjata Pistol dan Linggis, Gembong Bandit Pembobol Toko Berkah Jaya Diringkus Polres Jepara. Barang Bukti Kejahatannya Segudang

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas
   
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Memasuki akhir Tahun 2019, Polres Jepara sukses membongkar pelaku pembobolan toko Berkah Jaya. Pelaku beraksi menguras isi toko dengan senjata pistol rakitan.

Pelaku yang dibekuk diketahui berinisial AM (28) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Penangkapan bandit muda itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres yang dipimpin Kapolres AKBP Arif Budiman, kemarin.

Didampingi Kabagops Polres Jepara Kompol Parno, Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi dan Paur Subbaghumas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto, Kapolres menjelaskan kasus pembobolan itu terjadi pada Kamis (5/12/2019) di Toko Berkah Lancar di wilayah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Jepara.

Dari kejadian itu, tim langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan atas kasus yang terjadi.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka dengan inisial AM (28),” papar Kapolres.

Dari tangan tersangka, Satreskrim mengamankan segudang barang bukti barang yang dikuras dari toko tersebut.

Di antaranya 18 pres rokok merk LA Light Merah, 2 pres rokok merk LA Mentol, 1 pres rokok merk LA Bold, 7 pres rokok merk Djarum Black, 3 pres rokok merk Djarum MLD, dan 1 pres rokok merk Nojorono Clas Mild.

Lantas, 5 pres rokok merk Cristal, 3 pres rokok merk Aroma Bold, 10 pres rokok merk Aroma dan 4 pres rokok merk Aroma Slim.

Kemudian, 5 dus gelas minum 250 ml dengan @ berisi 6 buah gelas minum. Selain itu, juga diamankan beberapa senjata yang digunakan pelaku saat beraksi.

Di antaranya 1 pucuk Senjata api rakitan warna hitam,1 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 besi linggis ulir dengan panjang 11 cm, diameter 0,5 cm, 1 buah bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Kemudian panjang gagang kayu 29 cm, 1 bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm, panjang gagang kayu 18 cm, 1 buah bor tangan terbuat dari besi berbentuk T panjang 20,5 cm.

Lalu 1 buah tatah terbuat dari besi panjang 20,1 cm, lebar 0,4 cm, 1 buah kunci ring 6,7 terbuat dari besi panjang 20,8 cm, dan 1 tas pinggang bertuliskan supreme warna hitam.

Juga turut diamankan 1 tas slempang merk deger warna abu-abu, 2 buah karung sak warna putih dan 1 buah sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKBP Arif. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com