

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menjalin kerja sama dengan PT POS Karanganyar untuk melayani pembayaran denda tilang kendaraan bermotor dan pengiriman alat bukti.
Masyarakat yang sebelumnya antre berjubel di Kejaksaan untuk membayar atau mengambil alat bukti, saat ini pembayaran bisa dilakukan di Kantor POS Karanganyar pusat.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilayani di setiap kecamatan atau loket-loket yang sudah di sediakan dan alat bukti bisa dikirim ke rumah melalui kurir.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Mujiarto mengatakan, kerja sama antara PT POS dan Kejari Karanganyar pembayaran denda tilang itu sebenarnya sudah dilakukan pada Mei 2019 lalu.
Namun dimungkinkan banyak masyarakat yang belum mengetahui. Sehingga masih banyak yang antre di Kejari Karanganyar baik untuk pembayaran maupaun pengambilan alat bukti.
“Program ini secara nasional, apabila ada orang dari Kalimantan atau Papua kena tilang di wilayah Karanganyar. Bisa membayar di lokasi tinggal dan barang bukti bisa dikirim ke rumah,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Kapala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto mengapresiasi inovasi pelayanan tersebut. Ia berharap inovasi itu bisa terus berlanjut dan diimplementasikan di seluruh kejaksaan yang ada di Jateng.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono berharap inovasi pelayanan ini bisa diwartakan kepada masyarakat melaui Camat, Kades, Kadus hingga RW dan RT. Mengingat ini langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]