JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Korupsi di Wonogiri, Karyawan BKK Eromoko Diduga Tilep Dana Hingga 2,7 Miliar. Begini Modus yang Dipakainya

   
Tersangka digelandang keluar Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 2,7 miliar.

Kasus korupsi itu terjadi di BKK Eromoko Cabang Pracimantoro. Sedangkan tersangka atas kasus itu adalah Giri Rahmanto, yang tak lain adalah karyawan BKK sendiri.

“Tersangka diduga membobol rekening tabungan dan deposito dalam kurun waktu 2014 hingga 2017. Kerugian yang timbul hingga Rp 2,7 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irawan Yustisianto saat konferensi pers, di Aula Kejari Wonogiri, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Mulai hari ini, sebut dia, tersangka dalam kasus korupsi di BKK Eromoko Cabang Pracimantoro, langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Wonogiri.

Di BKK Eromoko tersebut, tersangka memiliki jabatan sebagai Staf Dana. Tersangka memiliki kewenangan dalam sistem jemput bola uang nasabah.

Disinyalir tersangka melakukan penggelembungan penarikan tabungan dan memalsukan bilyet deposito serta setoran nasabah. Sedikitnya 45 rekening milik 28 nasabah yang dibobol.

Suatu ketika ada nasabah menyetor uang, oleh tersangka diterima dan dicatat di buku tabungan. Namun tapi tidak disetor ke kasir BKK, sehingga dalam rekapan BKK Eromoko tidak tercantum.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Demikian pula saat ada nasabah menarik tabungan Rp 1 juta, di dalam slip penarikan ia tulis Rp 10 juta.

“Nasabah sudah sangat percaya terhadap tersangka, mereka diminta tanda tangan pada slip kosong pun mau,” sebut Kajari.

Sebenarnya, tersangka sudah diberikan waktu mengembalikan kerugian negara tersebut selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Sayang tersangka tidak mampu memenuhinya.

Tersangka dikenai jeratan Pasal 2 joPasal 3 jo Pasal 8, dan jo Pasal 18 UU No 20/2001 perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com