SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM – Dinas Perhubungan Kota Surakarta menggelar operasi perizinan angkutan barang di pos pantau Jurug, Kamis (23/1/2020).
Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa mengatakan, dalam operasi tersebut kendaraan truk atau angkutan barang yang beratnya lebih dari 5,5 ton dilarang melintas di dalam kota.
Namun demikian, ujar Bambang, ada juga dispensasi ijin yang diberikan, tergantung dari jenis barang yang diangkutnya.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 22B tahun 2018. Dalam Perwali tersebut, ada beberapa kendaraan yang beratnya melebihi 5,5 ton dapat memperoleh dispensasi lewat di dalam kota.
“Misalnya truk yang bermuatan sembako, truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM), truk pengangkut obat-obatan dan beberapa yang lain. Jadi kita lihat dulu jenis muatannya,” ujarnya saat bincang-bincang dengan Joglosemarnews.
Bambang menjelaskan, perizinan tersebut merupakan bagian dari proses pengendalian dan pengawasan dari Dishub Kota Solo.
Bambang menjelaskan, syarat dispensasi perizinan masuk dalam kota tersebut sebenarnya cukup mudah dan tanpa biaya.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi STNK, KTP, dan buku KIR yang masih berlaku,” ujarnya.
Selain melalui cara konvensional dengan mendatangi pos pantau, lanjut Bambang, pengajuan izin tersebut dapat diperoleh secara daring melalui aplikasi Sistem Izin Dispensasi melalui Jalan Kota Surakarta atau yang akrab disebut “Si Djaka”.
Aplikasi tersebut dibuuka untuk mempermudah pengguna kendaraan angkutan barang dengan berat muatan melebihi 5,5 ton melintasi jalanan Kota Solo.
Menurut Bambang, sejauh ini masih banyak perusahaan maupun driver yang kesulitan mengakses perizinan secara online “Si Djaka”.
“Karena itu, selalu ada petugas di pos pantau yang bisa membantu menyelesaikan proses perizinan itu,” ujarnya. dwi hastuti