JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengejutkan, Pengakuan PNS Pejabat Sragen yang Sempat Diduga Mesum hingga Tabrak Satpam di Parkiran Mall Solo. Kasur di Mobil Sudah Kebiasaan, Kondom Untuk Persediaan

Yuniarti. Foto/Wardoyo
   
Yuniarti. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat mangkir dan tidak masuk, PNS Diskominfo Sragen, Bekti Nugroho (40) yang sempat diduga dipergoki mesum di parkiran Mall Solo Paragon hingga menabrak Satpam, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi oleh atasannya.

Namun, hasil klarifikasi sebagian besar berisikan tepisan soal dugaan mesumnya dengan pegawai UPTPK Sragen berinisial DI (27) di mobil yang sempat membuat geger publik pada pekan lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Yuniarti kepada wartawan mengatakan Bekti yang menjabat sebagai Kasi Konten Media itu memang sempat mengajukan ijin cuti karena sedang mengurusi masalah yang menjeratnya di Solo itu.

Namun yang bersangkutan sudah kembali masuk dinas, Rabu (29/1/2020). Mengacu PP 53/ Tahun 2010 dan Perka BKN No. 21 tahun 2010, pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian itu dengan melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dilakukan oleh atasan langsung yakni Kabidnya. Hasil klarifikasi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah dikirjm ke bupati.

“Sudah kita klarifikasi. BAP-nya sudah saya kirim ke bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Sanksinya apa, ya nanti dari apa yang tertuang dalam BAP itu, bupati dapat membentuk tim untuk melakukan klarifikasi secara lanjut. Hasil dari tim itu nanti rekomendasi sanksinya apa. Itu kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian,” paparnya Kamis (30/1/2020).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Ia menguraikan karena kasusnya sudah menjadi sorotan dan menghebohkan publik, karenanya benar apa tidaknya nanti akan diketahui dari klarifikasi tim yang dibentuk bupati.

Namun dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan dinasnya, Bekti yang didampingi sang isti, membantah kalau saat kejadian melakukan perbuatan mesum dengan DI.

“Dari keterangan yang bersangkutan dan istrinya yang juga pegawai Pemda, bahwa itu (mesum) tidak ada. Ceritanya waktu itu, Bekti menawarkan diri ngantar Desi ke stasiun Purwosari karena mau pulang ke Purworejo. Sebelum ke stasiun diampirke ke Mall. Si Desinya sebenarnya takut wong wis duwe bojo kok diantar nak konangan wong gimana gimana. Dari situlah mereka eyel-eyelan, terus ada kecurigaan dari sekuriti, sempat didodogi dan sebagainya. Karena situasi sedemikian, jadi akhirnya panik,” urai Yuniarti.

Perihal keberadaan kasur lipat yang terpapar di jok tengah mobil saat kejadian, Yuni menuturkan dari keterangan Bekti, bahwa kasur itu adalah kasur milik anaknya dan menjadi kebiasaan selalu dipakai jika pulang mudik ke tempat orangtuanya.

Sedangkan temuan kondom, juga diakui sudah kebiasaan dibawa untuk persediaan. Menurut Yuni, soal kasur dan kondom itu juga dibenarkan oleh istri Bekti.

“Kalau kondom itu juga kebiasaan dia. Kadang ada di tas, kadang di slempitan mobil. Tapi istri Bekti mengakui juga kenal dekat dengan Desi. Kadang mereka juga sering makan bareng wong sama-sama kerja di Pemda,” terang Yuni.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sebelumnya, Kepala BKPSDM, Sutrisna, mengatakan masih menunggu laporan dari OPD terkait kasus itu. Perihal jenis sanksi, Sutrisna menambahkan mengacu PP 53, ada tahapan sanksi ringan hingga berat.

Di antaranya sanksi ringan berupa
teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan jabatan, penundaan gaji berkala hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.

“Tapi itu jenis sanksi-sanksi mengacu PP 53, ini bicaranya bukan terkait dengan kasus itu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan PNS Sragen pengemudi mobil Honda Jazz AD 8941 HN Bekti Nugrohon(40) yang menabrak sekuriti di parkiran Solo Paragon Mall, sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Ia sempat membuat heboh setelah Satpam yang ditabrak mengaku memergoki Bekti sedang mesum dengan teman wanitanya, DI, di dalam mobil yang terpakir dalam kondisi menyala.

Saking paniknya, mobil Bekti kemudian menabrak satpam dan kemudian kabur sebelum ditangkap warga di jalan Baki, Sukoharjo.

“Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (20/1/2020). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com