JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polda Jateng Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Wedangan Kartasura, Dilatarbelakangi Balas Dendam Antar Perguruan Silat

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan empat orang korban terluka di Sukoharjo. Triawati PP
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan empat orang korban terluka di Sukoharjo. Pelaku diidentifikasi berasal sebuah perguruan silat.

Baik pelaku maupun korban berasal dari perguruan silat, namun berbeda nama. Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan yaitu RM (20), AZ (20), MT (21), SK (25), FH (19), AS (15) dan VR (15). Menurut Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto, dua dari tujuh pelaku diketahui masih di bawah umur.

“Perbuatan pengeroyokan tersebut dipicu oleh balas dendam. Pelaku semula menghadiri pertemuan perguruan silat mereka di Boyolali saat peristiwa terjadi. Kemudian mereka pulang menuju Solo dan sudah mendapati temannya terluka akibat dikeroyok oleh anggota perguruan silat lain,” urainya saat menggelar Jumpa Pers, Jumat (24/1/2020), di Mapolresta Solo.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Dari situlah awal perbuatan pengeroyokan terjadi. Tepatnya Rabu (15/1/2020) lalu sekitar pukul 00.54 WIB, dengan tempat kejadian perkara di sebuah warung angkringan di kawasan Kartasura Sukoharjo.

“Mengetahui temannya terluka karena diserang anggota dari perguruan silat lainnya itulah, para pelaku kemudian emosi. Saat itu mereka melihat ada sekelompok warga yang ternyata dari perguruan silat lain di sebuah angkringan. Langsung dikeroyok hingga korban mengalami luka-luka,” imbuh Budhi.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Keempat korban merupakan warga Sukoharjo. Mereka adalah MS (18), DD (18), FK (17) dan RK (18).

“Setelah melakukan aksi pengeroyokan itu para pelaku bersama teman lainnya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” tukas Budhi.

Polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Sedangkan dua orang pelaku yang masih di bawah umur tersebut penyelesaian kasusnya dilakukan secara diversi. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com