JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Saat Digerebek Polisi, Lulusan D3 Yang Jadi Kurir Ganja di Sragen Ternyata Pakai Jaket Gojek. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat memimpin pers rilis penangkapan dua tersangka ganja dan sabu di Polres Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat memimpin pers rilis penangkapan dua tersangka ganja dan sabu di Polres Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Fakta baru terungkap dari penangkapan jaringan pengedar sabu dan ganja yang digawangi oleh dua orang pemuda, dua hari lalu.

Ternyata, salah satu tersangka yang berperan kurir ganja dan berstatus lulusan D3 Perhotelan asal Gondang Tani, Gondang, Sragen, Galih Al Falah dibekuk saat mengenakan atribut ojek online Gojek.

Galih (24) asal Gondang Tani RT 18/6, Gondang Sragen itu disergap beberapa saat setelah keluar mengambil paket dari kantor JNE Sragen.

Dia ditangkap bersama satu temannya bandar sabu dan ganja bernama Aris Kudori (36) warga Dukuh Pule RT 1, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur.

Galih ditangkap atas perannya sebagai kurir dan berkomplot dengan Aris yang menjadi bandar ganja dan sabu. Aris dikenal sebagai resedivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari LP Sragen.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satriyo Utomo mengungkapkan keduanya ditangkap secara berurutan pada 8 Januari 2020 lalu.

Galih ditangkap pertama kali sesaat setelah mengambil paketan dalam karton berisi ganja kering milik Aris. Paketan itu diambil di kantor jasa pengiriman barang JNE di Jalan Urip Sumoharjo, Tlebengan, Sragen Tengah, Sragen pada pukul 13.00 WIB.

“Saat disergap, tersangka Galih memang mengenakan jaket salah satu ojek online. Penangkapan didasarkan informasi bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket mencurigakan di JNE Sragen. Ternyata paketan dalam karton itu berisi ganja kering seberat 82,49 gram. Galih ini berperan memesan dan mengambil paketan, untuk kemudian dikirim ke rumah tersangka Aris Kudori,” papar Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas, AKP Harno.

Dari penangkapan Galih, kemudian dia dikeler ke rumah Aris di Ngawi. Saat digeledah, petugas mendapati ada 9 paket sabu total seberat 6,11 gram milik Aris yang disimpan di saku celana depan.

Baca Juga :  Patroli Subuh Polres Sragen Berantas Balap Liar dan Ciptakan Keamanan Ramadan

AKP Djoko menguraikan keduanya ternyata berkomplot menjalankan peredaran sabu dan ganja. Di mana Galih berperan memesan dan mengambil barang sedangkan Aris menjadi penjualnya.

“Sabu diakui dipesan dari salah satu napi yang saat ini menghuni Lapas Kedungpane. Sedangkan ganja dibeli dari Jakarta. Sistem pembeliannya dengan terputus. Tersangka memesan dan mentransfer uang, lalu barang dikirim lewat jasa paket barang. Sedangkan sabu dikirim ke suatu alamat tertentu yang disebutkan dengan sandi,” terangnya.

Keduanya dibekuk dengan barang bukti paket ganja, sabu, 2 HP dan sepeda motor Scoopy AD 3597 BME milik Galih.

“Keduanya bakal kita jerat dengan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Djoko. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com