JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Stress Oleh Beban Kuliah, Mahasiswa Yale-NUS Ini Mengintip dan Merekam Perempuan Mandi

Ilustrasi Yale-NUS Collage. Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beban akademik yang dirasa tealu berat, membuat seorang mahasiswa Yale-NUS College di Singapura ini pilih mengintip dan msfekam 4 perempuan mandi.

Ia lalu menonton video rekamannya itu berulang-ulang saat stres oleh beratnya materi perkuliahan itu mulai datang.

Tindak pelecehan seksual itu dilakukan dalam beberapa kali kesempatan.  

Pelaku kejahatan yang tidak dipublikasi identitasnya itu, 36 tahun, melakukan tindak kejahatannya pada empat teman perempuannya yang tinggal dalam satu rumah sewaan bersama.

Dia merekam saat para korban benar-benar dalam kondisi tidak berbusana di dalam kamar mandi. 

Identitas pelaku tidak bisa disebutkan namanya demi melindungi identitas para korban.

Pelaku di persidangan, yang digelar pada Senin, 13 Januari 2020, mengaku bersalah. Dia dituntut dengan 8 dakwaan atas tuduhan menghina perempuan.

Pelaku juga menghadapi 16 ancaman serupa lainnya yang akan dipertimbangkan selama proses hukuman berlangsung. 

Pelaku diketahui melakukan tindak kejahatan itu pada Agustus 2017 dan Maret tahun lalu. Dia merekam setidaknya empat perempuan berbeda dan beberapa korban yang tidak dikenali.

Profersor Joanne Roberts, wakil presiden eksekutif akademik di Yale-NUS College, Singapura, mengatakan bahwa mahasiswa tersebut sudah dipecat karena telah melanggar kode etik sekolah dan menimbulkan risiko keselamatan bagi komunitas mereka.

Pemecatan tersebut mulai berlaku sejak akhir Oktober 2019.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gabriel Lim mengatakan bahwa pelaku dan korbannya tinggal di kamar yang berbeda di rumah sewaan tersebut.

Keempat korban perempuan berusia 22 tahun saat kejadian ini terjadi.

Tindak kejahatan pelaku terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah bersama pacarnya sekitar pukul 8 malam pada tanggal 3 Maret  2019. Korban lalu masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. 

Sekitar lima menit kemudian, pelaku menuju ke pintu kamar mandi yang tertutup dan meletakkan ponselnya di tempat khusus menggunakan perangkat untuk merekam temannya yang sedang tak berbusana.

Korban lalu mendengar suara berisik di luar pintu kamar mandi, lalu melihat kaki pelaku ketika dia mengintip celah bawah pintu kamar mandi.

Pelaku segera berlari ke ruang tamu, duduk di sofa dan menghapus video berdurasi empat detik yang sempat berhasil direkamnya. Dia juga sempat menyingkirkan video lainnya.

Korban meminta pacarnya untuk memeriksa ponsel pelaku namun dia tidak dapat menemukan video apapun pada saat itu.

Untuk menyangkal kecurigaan, pelaku berbohong kepada pasangan itu dan menuduh orang lain dalam rumah itu.

Dia juga sempat menuduh tamu pesta dari pertemuan rutin di dekat tempat mereka tinggal karena pintu kamar mereka tidak dikunci.

Dalam sebuah pertemuan dengan teman – teman serumahnya, pelaku akhirnya mengakui bahwa dialah yang berdiri di luar kamar mandi tadi malam.

Ia berbohong dengan mengklaim bahwa itu adalah pertama kalinya ia melakukannya. Korban awalnya percaya pada pelaku dan memutuskan untuk tidak membuat laporan ke polisi.

Namun korban akhirnya membuat laporan polisi 10 hari kemudian setelah pertemuan antara orang tua pelaku dan korban.

Polisi kemudian menyita barang-barang seperti ponsel dan hard drive pelaku. Video yang menyangkut kasus tersebut akhirnya diambil setelah pemeriksaan forensik.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa merekam video teman-teman sekamarnya yang sedang mandi karena hal tersebut dapat membantunya menghilangkan stres akademis yang dialaminya.

Dia juga menonton ulang video-video tersebut setiap kali dia merasa kewalahan dengan kegiatan akademis kampusnya.

Dalam persidangan Senin ( 13/1/2020), pengacara korban, Josephus Tan dan Cory Wong dari firma hukum Invictus Law Corporation mengajukan uang jaminan senilai US$15.000 atau setara dengan Rp 205 juta.

Profesor Joanne Roberts, wakil presiden eksekutif urusan akademik mengatakan mereka telah menghubungi mahasiswa perempuan yang menjadi korban untuk memberi mereka dukungan.

Dia menambahkan bahwa perguruan tinggi memandang masalah ini sebagai masalah serius atas dugaan pelanggaran seksual dan telah memiliki sistem untuk mengatasi masalah-masalah seperti itu, serta sistem pendukung untuk memastikan kesejahteraan psikologis siswa.

Pelaku akan dijatuhi vonis pada 31 Januari 2020 dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda untuk setiap tuduhan. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com