JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

AJI Curiga Omnibus Law Hendak Kontrol Pers Seperti Era Orde Baru

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Bagi kalangan insan pers, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berupaya mengembalikan kontrol pemerintah terhadap pers seperti di masa Orde Baru.

Hal itu disuarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang  terus menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut.

Salah satunya dengan tambahan satu pasal mengenai pengenaan sanksi ke perusahaan pers lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, pemerintah bisa memerintahkan satu lembaga negara untuk mengeksekusi sanksi tersebut. Pasal ini tidak ada dalam UU Pers saat ini.

โ€œApakah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau siapa, kami tidak tahu, tapi ini lagi-lagi lahirnya Departemen Penerangan baru,โ€ kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam konferensi pers di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR. Empat hari kemudian, empat organisasi pers, yaitu AJI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers langsung menolak campur tangan pemerintah pada pers lewat RUU ini.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Selain intervensi lewat PP, RUU Cipta Kerja itu menambah denda bagi perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Denda diberikan, salah satunya perusahaan pers melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Pers saat ini.

Pasal 5 ayat 1 ini berbunyi, โ€œPers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Sementara ayat 2 berbunyi, โ€œPers wajib melayani hak jawab.โ€

Asnil pun mengingatkan bahwa kebebasan pers tanpa campur tangan pemerintah saat ini, merupakan perjuangan sejak 1994, di masa Orde Baru. Sehingga, reformasi yang lahir pada 1998, menghasilkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat self regulatory. Kini, pers tetap diawasi, bukan oleh pemerintah, tapi oleh organisasi independen, yaitu Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Menurut Asnil, AJI juga menolak seluruh aturan dalam RUU Cipta Kerja bukan hanya soal aturan pers. Sebab, AJI melihat ada cacat prosedur dalam pembentukan UU ini. Para jurnalis, yang juga merupakan buruh, ikut terancam dengan berbagai perubahan aturan pesangon dan lain-lain.

Di tengah tuntutan protes ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja. “UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi. “Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers,” kata dia.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com