Beranda Umum Nasional Buntut Pengeroyokan oleh 8 Pendekar PSHT, Forum Pemuda Dayak Ancam Bubarkan PSHT....

Buntut Pengeroyokan oleh 8 Pendekar PSHT, Forum Pemuda Dayak Ancam Bubarkan PSHT. Pengurus Ranting Langsung Keder dan Mengundurkan Diri

Foto/Teras.id
Foto/Teras.id

SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penganiayaan oleh delapan pendekat PSHT memicu amarah dari forum Pemuda Dayak.

Ketua Ranting PSHT Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Heriyanto pun langsung mengundurkan diri pasca kasus penganiayaan yang dilakukan 8 oknum anggota PSHT.

“Karena ini kelalaiannya Bapak, jadi kami minta bapak agar mundur,” kata Ketua Harian Fordayak Kotim, Sarenus Selpius, saat pertemuan bersama pengurus PSHT yang diketuai Susanto, Jumat, 14 Februari 2020 di Taman Miniatur Budaya Sampit.

Keinginan pimpinan pasukan Mantanoi itu sangat beralasan. Pasalnya, saat 5 oknum anggota PSHT itu mengeroyok korban pada Minggu, 9 Februari 2020, Heriyanto mengetahui. Saat itu Heriyanto hanya mendamaikan secara lisan.

Ironisnya lagi, korban disodorkan membuat surat pernyataan agar mengikuti aturan PSHT bukan sebaliknya membuat surat damai. Hingga korban kembali dianiaya pada Senin, 10 Februari 2020 oleh 8 oknum pelaku.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

“Kami sepakat untuk itu (memberhentikan Heriyanto),” kata Susanto.

Bahkan Heriyanto yang turut hadir dalam pertemuan itu juga mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mengundurkan diri. Dia membuat surat pengunduran dirinya sebagai ketua ranting.

“Saya siap menerima sanksi dari pengurus,” tukasnya.

Pada kesempatan itu baik Susanto maupun Heriyanto menyatakan permohonan maafnya atas kejadian itu. Mereka meyakinkan ke depan itu tidak terulang lagi.

“Kami masih punya itikad baik. Akan tetapi jika ini diulang lagi kami akan bubarkan PSHT ini,” tegas Selpius saat bersama Ketua Fordayak Kotim Saleh Suaidi, dan sekretarisnya Sri Hartati.

Baca Juga :  Pegawai BRIN Boleh Bernafas Lega, Efisiensi Tak Sampai Hapus Gaji ke-13 dan 14

Selpius juga meminta agar pihak kepolisian mempelajari surat pernyataan itu, apakah ada unsur pelanggaran secara hukum atau tidak.

www.teras.id