JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Fakta Baru Kasus Pemborong di Karanganyar Jadi Tersangka Perusakan Hutan Lindung Lawu. Periksa 13 Saksi dan Ahli, Polisi Ungkap Keterangan Ahli Soal Pohon Pinus Yang Ditebang!

Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB
   
Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penahanan rekanan pemborong pembukaan obyek wisata baru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusahan hutan di Tawangmangu, memasuki babak baru.

Polres Karanganyar sudah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli terkait kasus itu. Hasilnya, ahli menyatakan pohon pinus yang ditebang termasuk kategori pohon yang dilindungi.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan ahli untuk menuntaskan berkas perkara kasus perusakan hutan lindung yang akan digunakan pembukaan obyek wisata di Bukit Mitis, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu.

Hasilnya, berdasarkan keterangan ahli dari Perhutani KPH Surakarta, kayu yang ditebang merupakan kayu pinus yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kemudian aksi penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh penanggungjawab pelaksana proyek, Suwarto (46), diketahui juga tidak atas perintah pengembang dan tidak seizin Perhutani selaku pemangku otoritas hutan lindung Lawu.

“Ahli menyampaikan pohon pinus yang ditebang masuk kategori yang dilindungi. Kemudian pemilik ternyata tidak memerintahkan (penebangan). Administrasi serta prosedur itu sudah dilalui semuanya oleh pemilik. Termasuk ijin penebangan sebenarnya juga sudah diajukan ke Perhutani. Tapi belum ada persetujuan (dari Perhutani), tersangka sudah mengambil inisiatif (menebang) dulu,” paparnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

AKP Ismanto menguraikan polisi sudah menetapkan Suwarto selaku pemborong, sebagai tersangka. Sementara pemilik atau pengembang wisatanya, lolos dari jeratan lantaran tak pernah memerintahkan penebangan pohon.

Penebangan pohon pinus di hutan lindung itu ternyata dilakukan atas inisiatif pribadi Suwarto.

Pihaknya menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis mendatang.

“Dari keterangan ahli, penebangan pohon bisa dilakukan, dengan mengirimkan surat ijin ke Perhutani.
Surat ini akan ditindaklanjuti oleh Perhutani bersama Muspika setempat, yang akan melakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu, sebelum menyetujui penebangan pohon,” terang Ismanto.

Ditambahkan, saat ini penyidik tinggal menyusun berkas sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di wilayah lereng Gunung Lawu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kamis (9/1/2020).

Pasalnya, pengelola diduga melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah. Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial, hingga membuat kepolisian bertindak.

Suwarto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peruskan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta.

Akibat kasus pembalakan liar itu, pemborong proyek wisata baru itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat denggan pasal 82 aat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara, maksimal 5 tahun atau dengan denda Rp 2,5 miliar,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat pers rilis di Mapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com