JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Mau Mengurus SKCK di Sukoharjo? Tak Usah Antri Sudah Pakai Sistem Online Lho

Antrian pemohon SKCK di Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi warga Sukoharjo yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dulu ketika mengurus antri kadang harus antri. Namun saat ini tak perlu lagi antri lagi di kantor kepolisian. Sebab Polres Sukoharjo telah menerapkan sistem SKCK online melalui WhatsApp (WA).

Dilansir dari tribratanews, Jumat (28/2/2020), untuk mengurus SKCK online cukup gampang. Masyarakat tinggal mendaftar dan mengisi formulir lalu mengirimkan data via aplikasi WA. Tak lagi harus datang ke Polsek untuk mengisi blangko permohonan.

Untuk biaya SKCK pun masih sama dengan yang permohonan manual, yakni Rp 30.000, sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasat Intelkam AKP Sukimin mengatakan, pemohon tinggal mengisi isian data serta foto SKCK lama lalu mengirimkannya ke nomor WhatsApp yang telah disediakan. Selanjutnya datang membawa berkas lampiran langsung diproses.

AKP Sukimin menyarankan, agar masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui WA, sebelum datang ke Polres. Sehingga masyarakat sudah memiliki nomor pendaftaran pelayanan.

Pihaknya menargetkan waktu pengurusan SKCK hanya lima menitan. Aria/Humas Polres Sukoharjo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com