JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polda DIY Tangkap Driver Ojol Karena Sebarkan Video Hoax Klitih

Polda DIY tangkap seorang sopir ojek online yang telah menyebarkan berita bohong. TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda DIY menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoax terkait klitih. Info hoax tersebut berupa video yang kemudian beredar di media sosial dan bernarasikan adanya korban klitih di wilayah Godean.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pada tanggal 3 Februari kemarin beredar informasi yang meresahkan warga Yogyakarta.

“Cukup meresahkan, maka kita lakukan tindakan tegas. Ini supaya jadi pembelajaran ke pelaku dan masyarakat untuk jangan menyebarkan hoax,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (4/2/2020).

Lebih detilanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan bahwa tindak kejahatan di jalanan itu tidak semuanya kasus klitih.

Ada yang penganiayaan dengan motif tertentu serta pencurian kekerasan.

“Situasi ini justru dimanfaatkan pelaku untuk membuat situasi Jogja itu rawan dan klitih di mana-mana,” paparnya.

Dalam kasus ini tersebar video seolah-olah telah jatuh korban klith di wilayah Godean.

Tim cyber kemudian melacak video itu dan mendapati bahwa video yang tersebar itu sebenarnya adalah video kecelakaan di Muntilan.

“Kita koordinasikan dengan polsek jajaran untuk menelusuri tapi ternyata tidak ada kasus klitih di wilayah Godean. Maka tim cyber melakukan penyelidikan dan kemarin siang kita mengamankan pelaku penyebar video tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Tersangka adalah seorang sopir ojek online, berinisial UK (45) warga asli Kuningan Jawa Barat yang tinggal di Depok Sleman.

Kejadian sebenarnya di video itu adalah dua orang pengendara mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muntilan Jawa tengah pada 1 Februari 2020, dan salah seorang korbannya menggunakan atribut jaket ojek online.

“Tersangka upload video laka tunggal seolah itu korban klitih di godean pada 3 Februari. Video itu ia sebarkan di grup Whatsapp-nya yang berisikan 30 orang,” ujarnya.

“Di grup itu sebenarnya sudah ada yang mengingatkan untuk tidak menyebar hoax. Tapi pelaku sendiri mengatakan bahwa itu benar kasus klitih, bahkan ia menyuruh temannya untuk mengecek sendiri kalau tidak percaya,” imbuhnya.

Video dengan keterangan palsu itu akhirnya tersebar bahkan hingga Facebook. Dampaknya membuat keresahan warga.

“Maka pelaku bisa dijerat ITE. Memberitakan kabar bohong dan menimbulkan keresahan. Unsur keresahan sudah terpenuhi dan menggunakan HP untuk menyebar,” terangnya.

UK dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah dua ponsel, screenshot percakapan di WA dan flashdisk berisikan video tersebut.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Kalau dari hasil pemeriksaan, motifnya cuma iseng. Tapi pelaku sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Kendati demikian kita tetap proses secara hukum dan melakukan penahanan,” paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudi Prabowo menjelaskan, pada 3 Februari saat video itu tersebar pihak kepolisian sudah bersiap dan turun ke jalan untuk menangkap pelaku kejahatan.

Namun setelah dicek, ternyata video itu adalah kecelakaan di Muntilan.

“Jangan sampai membuat warga resah. Kita harus kroscek agar tahu mana yang harus disaring mana yang harus dishare,” ujarnya.

Namun demikian, dengan keaktifan masyarakat tersebut, ia juga meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi ke kepolisian ketika melihat ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Yang pertama adalah ketika ada orang yang kumpul-kumpul. Dia masih bangun jam 12 itu saja sudah jadi pertanyaan, apalagi masih muda dan naik motor. Kita akan kembangkan, di mana pun akan kami kejar orang-orang itu,” tegasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com