SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng membongkar sindikat penipuan berkedok calo CPNS di berbagai daerah. Sindikat ini beranggotakan 23 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari aksinya di sembilan daerah, mereka mampu meraup uang sogokan mencapai Rp 2,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan sembilan Polres di Provinsi Jawa tengah menangani belasan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa lolos dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang digelar pada beberapa waktu terakhir.
“Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka,” kata Iskandar di Semarang, dalam Press Release di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng Senin (24/2/2020).
Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing–masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Polres Purworejo, Polres Wonogiri, Polres Kudus, Polres Banyumas, Polres Boyolali, Polres Kebumen, dan Polres Demak.
Menurut dia, 17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
“Perkara paling banyak ditangani oleh Polrestabes Semarang,” katanya.
Ia mengungkapkan total kerugian para korban tersebut mencapai Rp 2,24 miliar.
Adapun modus dari tindak pidana penipuan itu, para tersangka menjanjikan kepada korban bisa diterima sebagai PNS asal membayarkan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan, bervariasi antara Rp 18 juta hingga Rp 250 juta.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang ditangani oleh polres jajaran tersebut akan bertambah.
“Kemungkinan masih ada korban yang hingga saat ini masih belum melapor,” katanya. JSnews