SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi tangkap 14 remaja anggota All Star Timuran. Kelompok ini memiliki jargon Cilik Tapi Sangar yang dipegang teguh oleh para anggotanya.
Saking sangarnya mereka, dua korban tidak bersalah masing-masing Erlangga Raka Puruhito (16) warga Genuk dan Fatthul Qorib (21) warga Pedurungan dibacok oleh anggota geng ini.
Saat itu kedua korban sedang asik nongkrong di angkringan Jalan Woltermonginsidi Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Minggu (16/2/2020) dinihari.
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, para tersangka sengaja bergerombol dengan berkeliling kota mengendarai tujuh kendaraan roda dua lantas mencari musuh secara acak.
“Pembacokan berawal ketika para tersangka Minggu dini hari melewati salah satu pedagang angkringan di Jalan Woltermonginsidi, lalu melempari pembeli di angkringan mengunakan botol kaca,” katanya kepada Tribunjateng, di Mapolsek setempat, Senin (17/2/2020).
Eko melanjutkan para korban mendapat lemparan batu dari anggota geng berusaha melakukan pembalasan.
Bukannya takut, para anggota All Star Timuran malah menyerang korban mengunakan delapan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Terjadilah duel mengakibatkan kedua korban mengalami luka bacok di lengan kanan dan kiri, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro,” terangnya.
Meski telah mengamankan 14 tersangka dengan inisial APF (15), ARR (17), WBU (16), MNI (15), PM (16), NS (16), SM (16), SNF (17), NTR (17), IS (16), IM (16), FLR (17), DAP (17), AAF (16).
Kompol Eko beserta jajarannya masih terus memburu 11 pelaku pembacokan yang masih buron.
“Kami masih juga mendalami para peran masing-masing pelaku, semua masih di bawah umur, jadi kami juga terus berkoordinasi dengan Reskrim Polrestabes Semarang,” katanya.
Menurutnya, aksi kriminal para tersangka harus segera dituntaskan karena menyangkut keamanan seluruh wilayah Kota Semarang.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata tajam, botol, dan tujuh sepeda motor.
Rinciannya sepeda motor bernopol H 3257 IQ Xeon 125 warna putih, Vario techo H 4175 JQ hitam, H 2908 AR Vega R hitam , Vega R biru H 6954 LA, Xeon biru tanpa plat, Vega RR hitam H 3361 PH, dan Jupiter Z warnanya merah H 6146 MN.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KHUPidana dan atau pasal 351KHUPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek.
Dari kejahatan para tersangka, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari.
“Mari jaga sama-sama generasi muda, para remaja agar terhindar dari tindakan kriminal,” pesannya.