JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satpol PP Gerebek Kos Dengan Sewa Per Jam, Pasangan Remaja ini Mengaku Beginian di Dalam Kamar

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Kediri, Minggu (23/2/2020). Surya.co.id
ย ย ย 

KEDIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satpol PP Kota Kediri mengerebek sebuah tempat kos dengan dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020). Petugas berhasil mengamankan pasangan remaja bukan suami istri dari tempat kos tersebut.

Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari kabupaten Kediri. Mereka sama-sama masih belia, masih 16 tahun.

Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba. Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya,” ungkapnya.

Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.

Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup.

Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES. Ada 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman. Sedangkan perizinan juga belum memiliki.

“Pemiliknya telah menyalahgunakan untuk tempat prostitusi,” jelasnya.

Penyewaan tempat kos dengan durasi per jam ini diketahui oleh IP dan MFK karena oleh pengelola tempat kos dipromosikan di jejaring media sosial.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Tempat kos ini sebelumnya juga dilaporkan warga ke pengurus RT, namun tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga warga yang kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Petugas yang merespons laporan warga secara humanis meminta untuk membuka pintu kamarnya.

Saat razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup.

IP dan MFK menyewa kamar kos per dua jam Rp 50.000. Uang sewa kamar kos telah dibayarkan kepada anak pemilik kos sehingga diberi kunci kamar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com