JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sempurna Jahatnya, Sudah Curi Motor Lalu Dipakai Njambret Perempuan. Akhirnya Dibekuk Jalan Ring Road Utara

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Temanggung โ€“ Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali kepada awak media menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku jambret berawal ketika petugas sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Tlahap, Kecamatan Kledung sekitar pukul 12.00 WIB telah terjadi penjambretan.

Korban adalah seorang perempuan bernama Rohmiyati warga Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung.

โ€œPelaku jambret yaitu MY (34) warga Desa Satriyan Kecamatan Tersono Batang, saat melancarkan aksinya dia menggunakan sepeda motor Satria FU bernomor polisi AA 4016 JV dan berhasil membawa kabur barang milik korban berupa tas selempang berisi satu buah Handphone merk Samsung,โ€ terangnya, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kemudian dari penangkapan pelaku, petugas melakukan pendalaman dan ternyata sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal penjambretan tersebut adalah sepeda motor hasil curian.

Pencurian dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Utara Ngadirejo Temanggung pada bulan Mei 2019 lalu.

“Awalnya sepeda motor ini juga diamankan sebagai barang bukti penjambretan. Namun saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku ternyata sepeda motor ini hasil curian dengan pemilik Sholihin warga Desa Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo Temanggung,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

โ€œMenurut pengakuannya, ia melakukan aksi curanmor dan jembret di wilayah Temanggung baru sekali, namun dari catatan Polres Batang MY merupakan salah satu residivis dengan kasus pencurian sepeda motor,โ€ tegas Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali.

Atas perbuatannya, MY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Temanggung dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukun maksimal 7 tahun pejara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com