JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Dipakai Transaksi, Warung Makan Bara Putra di Sambungmacan Sragen Digerebek Polisi. Satu Bandar Pil Koplo Diringkus dengan BB Riklona dan Aprazolam

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tim Satres narkoba Polres Sragen menggerebek seorang bandar pil koplo asal Ngrampal Sragen.

Bandar bernama Hermanto Wibowo alias bogel (40) itu digerebek di sebuah warung makan Putra Bara di kios Pasar Sonorejo, Dukuh Krajan, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan.

Bandar asal Gabus Wetan RT 07, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen itu diamankan dalam sebuah penggerebekan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Tertangkapnya togel terungkap dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sragen kemarin. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Disampaikan penggerebekan bermula dari informasi warga bahwa di warung makan Putra Bara Kios Pasar Sonorejo, Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Sambungmacan sering digunakan untuk transaksi obat-obatan.

Atas dasar informasi tersebut kemudian anggota melakukan pemantauan dan pengintaian wilayah.

“Kemudian sekira pukul 21.30 WIB anggota mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai yang telah di informasikan dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 13 butir tablet obat kemasan warna hijau jenis Riklona,” papar Kapolres.

Kemudian tim juga mengamankan sebutir tablet koplo jenis Aprazolam yang disimpan dalam dompet warna hitam saku celana bagian belakang sebelah kanan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dari hasil interogasi menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seorang yang bernama Gathil dengan cara membeli seharga Rp 660.000.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara, ” terang AKP Djoko. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com