Beranda Nasional Jogja Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Polda DIY Tetapkan 1 Orang...

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Polda DIY Tetapkan 1 Orang Tersangka

Evakuasi siswa SMP Negeri di Turi Sleman yang hanyut terbawa arus Sungai Sempor, Dukuh Donokerto Turi, Jumat (21/2/2020).Tribunjogja/Dok.Pusdalops DIY

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan susur sungai yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Sabtu (22/2/2020 sore).

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA,” papar Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Kombespol Yulianto.

Selanjutnya Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.

www.tribunnews.com