JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Polda DIY Tetapkan 1 Orang Tersangka

Evakuasi siswa SMP Negeri di Turi Sleman yang hanyut terbawa arus Sungai Sempor, Dukuh Donokerto Turi, Jumat (21/2/2020).Tribunjogja/Dok.Pusdalops DIY
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan susur sungai yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Sabtu (22/2/2020 sore).

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  Rumah Roboh di Nagan Kidul Yogya, Dua Pekerja Tertimpa Beton, 1 Tewas, 1 Patah Tulang

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA,” papar Kabid Humas Polda DIY.

Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Baca Juga :  Terseret Ombak Pantai Watulawang, Gunungkidul, Wisatawan Asal Temanggung Meninggal Dunia

“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Kombespol Yulianto.

Selanjutnya Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com