JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

28 Karyawan Perusahaan Daerah Karanganyar Dipecat, DPRD Pertanyakan Pesangon dan Kehadiran Satpol PP. Mantan Wabup Rohadi Sebut Pemkab Keliru!

Wabup Rohadi Widodo saat berpamitan dengan Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo
   
Wabup Rohadi Widodo saat berpamitan dengan Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM DPRD Karanganyar menpertanyakan pesangon bagi 28 karyawan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha yang diberhentikan mulai 1 Maret 2020.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kebijakan penunjukan 10 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengganti sementara untuk membackup operasional di perusahaan milik Pemkab Karanganyar itu.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo menegaskan penempatan Satpol PP Karanganyar itu patut dipertanyakan. Sebab hal itu dinilai bukan solusi mengingat personel Satpol dinilai tidak memiliki kompetensi yang relevan untuk terlibat dalam pengelolaan usaha.

“Kenapa menggunakan Satpol PP. Mereka tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Ini ada apa,” katanya Kamis (05/03/2020).

Menurut Rohadi, jika Pemkab Karanganyar selaku pemilik perusahaan berniat akan memperbaiki perusahaan dengan melakukan perekrutan baru, seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses seleksi.

Sehingga, diperoleh karyawan yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing.

“Ini kan belum ada proses seleksi, karyawan lama dirumahkan. Ini kan keliru. Malah menempatkan personil PP. Saya khawatir, penempatan Satpol PP ini akan menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Disisi lain, ia juga menyoroti anggaran yang digunakan untuk pesangon para karyawan. Rohadi mengapresiasi jika karyawan yang dirumahkan diberikan pesangon.

Hanya saja, Rohadi mempertanyakan anggaran yang digunakan untuk memberikan pesangon tersebut.

“Soal pesangon itu wajib, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yang menjadi persoalan, darimana anggaran untuk membayar pesangon itu. Apakah dari perusahaan atau dari Pemkab. Jika dari perusahaan, apakah sebelumnya sudah direncanakan dan dianggarkan. Ini kan belum jelas,” tandasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Dirut PUD Aneka Usaha, belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, tidak diangkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 karyawan PUD Aneka Usaha yang mengelola Edu Park, dirumahkan, menyusul terbitnya peraturan bupati (Perbup) No 8 tahun 2020 tentang restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan milik Pemkab Karanganyar tersebut. Pemberhentian para karyawan ini, dimulai per 1 Maret 2020 lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com