JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Baru 5 Hari Dibeli, Mobil Baru Milik PNS Sragen Ini Mendadak Langsung Ditarik Debt Collector. Korban Tak Berdaya, Ternyata Begini Ceritanya!

Kasubag Humas AKP Harno dan Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut saat memimpin konferensi pers penangkapan tersangka penipuan jualbeli mobil. Foto/Wardoyo
   
Kasubag Humas AKP Harno dan Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut saat memimpin konferensi pers penangkapan tersangka penipuan jualbeli mobil. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah yang menimpa seorang PNS Sragen, Muhammad Ihsan Suharto (53). PNS asal Kampung Kauman RT 3/1, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong ini agaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua.

Bahwa harga murah tak selamanya menjamin kualitas dan keamanan barang. Betapa tidak, gara-gara tergiur harga mobil yang sedikit miring dan barang mulus, Ihsan justru harus merelakan uangnya Rp 107,5 juta amblas.

Sebab mobil yang baru dibelinya mendadak ditarik juru tagih atau debt collector finance. Ia pun tak berdaya melawan.

Usut punya usut, ternyata mobil itu ternyata mobil kreditan yang belum lunas. Ia pun terpaksa melaporkan si penjual, Aris Diyanto (41) warga Dusun Depok Utara RT 6/1, Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan ke polisi.

Aris yang berprofesi sebagai mekanik itu pun akhirnya dibekuk polisi karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Aksi penipuan itu terungkap setelah tersangka dibekuk polisi dan dihadirkan ke Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubag Humas AKP Harno dan Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra itu, tersangka dikeler bersama mobil.barang bukti penipuan yakni mobil sedan jenis Honda Jazz dengan nopol B 1700 PKE.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

AKP Harno mengungkapkan tersangka dibekuk lantaran telah melakukan penipuan terhadap korban. Modusnya, yakni menjual mobil tanpa surat yang sah.

Mobil yang belum lunas angsuran itu oleh tersangka ditawarkan kepada korban bahwa mobil tersebut sudah lunas.

“Tersangka awalnya menawarkan mobil kepada korban dengan bilang surat STNK dan BKPB lengkap. Ternyata mobil masih dalam angsuran. Setelah terjadi negosiasi, tercapai kesepakatan, korban membeli mobil seharga Rp 115 juta. Setelah dibayar mobil nunggak angsuran dan diambil oleh pihak finance,” paparnya.

AKP Ketut menguraikan awalnya tersangka meyakinkan korban bahwa surat mobil lengkap. Hanya saja untuk BPKB masih di BPR dan dijanjikan dalam dua pekan sudah bisa diambil.

“Keduanya bertemu untuk negosiasi harga pada Jumat tanggal 1 Februari 2020. Setelah sepakat, korban tanggal 2 Februari 2020 kemudian membayar uang DP senilai Rp 10 juta dan selanjutnya membayar Rp 97,5 juta. Sementara sisa Rp 7,5 juta akan diberikan setelah BPKB diserahkan,” terangnya.

Setelah itu mobil diserahkan kepada korban dan petaka pun terjadi. Rupanya, mobil Jazz mulus itu masih dalam masa kredit dan nunggak angsuran.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Sampai pada akhirnya, pada Jumat (7/2/2020) atau lima hari setelah diterima, perusahaan finance menarik mobil tersebut karena jatuh tempo angsuran kredit.

Sementara, tersangka langsung menghilang dan nomor HPnya tak bisa dihubungi.

“Korban kaget saat mobil yang baru dibelinya secara tunai justru ditarik debt Collector, karena dia merasa lunas.
Akhirnya korban  melaporkan tersangka ke Polsek Gemolong,” lanjut Ketut.

AKP Ketut menambahkan setelah dicek, ternyata mobil tersebut baru berjalan 12 angsuran sementara tanggungan angsuran selama 48 bulan dan masih ada 36 angsuran.

”Kalau korban menambahi angsuran terlalu banyak karena nilainya masih lebih Rp 100 juta. Pelaku mengaku uang yang diberikan juga sudah dipakai, dia mengembalikan pun tidak bisa,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Ketut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terkait jual beli terlebih online.

Pembeli perlu memastikan kondisi barang dan surat-surat atau dokumen terkait sudah sah. Atas kejadian itu, tersangka bakal dijerat pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com