Beranda Daerah Sragen Dikejar Massa, Pencuri Burung di Sragen Panik dan Kabur ke Persawahan. Sudah...

Dikejar Massa, Pencuri Burung di Sragen Panik dan Kabur ke Persawahan. Sudah Burungnya Lepas, Pelaku Malah Babak Bundas

Tersangka pencuri burung yang sempat dimassa saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo
Tersangka pencuri burung yang sempat dimassa saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang komplotan pencuri burung tepergok warga saat beraksi di Kampung Dukuhan Wetan RT 02/03, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Sragen.

Satu orang pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil kabur. Satu pelaku yang tertangkap bernama Sumanto alias Kathur (46) warga Kampung Sroyo RT 4/10, Jaten, Jaten, Karanganyar.

Sempat berusaha lari, Sumanto berhasil diringkus ramai-ramai oleh warga yang mengejar sampai ke persawahan.

Tersangka juga sempat membuang barang bukti burung cucak hijau yang barusaja dicurinya dari rumah Yosep Thawasaki (23) di Kampung Dukuhan Wetan, Nglorog.

Warga yang geram sempat menghakimi Sumanto hingga babak bunyak sebelum kemudian diserahkan ke polisi. Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan ke Polres Sragen dalam konferensi pers Selasa (10/3/2020).

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen, Iptu Mashadi mengatakan tersangka ditangkap beraksi bersama satu rekannya pada 29 Februari 2020 lalu.

Keduanya berboncengan dengan sepeda motor dan tepergok mencuri burung di teras rumah korban.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Keduanya berbagi peran. Rekannya naik di motor dan mengamati situasi. Sedang Sumanto turun bertindak sebagai eksekutor pencurinya.

Nahas, saat tersangka Sumanto berhasil menggondol burung cucak hijau dari sangkar, aksinya dipergoki dua tetangga korban, Appy Sapto Hartono (51) dan Didik Tri Sudaryanto (23).

Saat dipergoki warga, Sumanto panik dan kabur ke arah sawah. Sedangkan temannya langsung ngacir pakai sepeda motor Honda Beat.

Saat dikejar warga, Sumanto langsung melepaskan burung yang dipegangnya. Kemudian ia terkepung massa dan akhirnya dihajar sebelum diserahkan ke polisi.

“Jadi tersangka ini bersama satu temannya mengunakan motor Honda Beat berangkat dari rumah lalu keliling cari sasaran. Kemudian sampai di Kampung Teguhan, dia melihat ada burung digantang di teras rumah korban,” papar Iptu Mashadi.

Merasa situasi aman, tersangka Sumanto turun dan mengambil burung cucak hijau dan meninggalkan sangkarnya.

“Ada saksi yang tahu dan teriak maling maling. Burungnya langsung dilepas dan pelaku lari tapi terus dikejar massa dan ditangkap. Jadi belum sempat dapat apa-apa karena burungnya dilepas tapi sudah ketangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Burung yang dicuri seharga Rp 3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

“Untuk satu rekannya yang kabur, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.