JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dikejar Massa, Pencuri Burung di Sragen Panik dan Kabur ke Persawahan. Sudah Burungnya Lepas, Pelaku Malah Babak Bundas

Tersangka pencuri burung yang sempat dimassa saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Tersangka pencuri burung yang sempat dimassa saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang komplotan pencuri burung tepergok warga saat beraksi di Kampung Dukuhan Wetan RT 02/03, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Sragen.

Satu orang pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil kabur. Satu pelaku yang tertangkap bernama Sumanto alias Kathur (46) warga Kampung Sroyo RT 4/10, Jaten, Jaten, Karanganyar.

Sempat berusaha lari, Sumanto berhasil diringkus ramai-ramai oleh warga yang mengejar sampai ke persawahan.

Tersangka juga sempat membuang barang bukti burung cucak hijau yang barusaja dicurinya dari rumah Yosep Thawasaki (23) di Kampung Dukuhan Wetan, Nglorog.

Warga yang geram sempat menghakimi Sumanto hingga babak bunyak sebelum kemudian diserahkan ke polisi. Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan ke Polres Sragen dalam konferensi pers Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen, Iptu Mashadi mengatakan tersangka ditangkap beraksi bersama satu rekannya pada 29 Februari 2020 lalu.

Keduanya berboncengan dengan sepeda motor dan tepergok mencuri burung di teras rumah korban.

Keduanya berbagi peran. Rekannya naik di motor dan mengamati situasi. Sedang Sumanto turun bertindak sebagai eksekutor pencurinya.

Nahas, saat tersangka Sumanto berhasil menggondol burung cucak hijau dari sangkar, aksinya dipergoki dua tetangga korban, Appy Sapto Hartono (51) dan Didik Tri Sudaryanto (23).

Saat dipergoki warga, Sumanto panik dan kabur ke arah sawah. Sedangkan temannya langsung ngacir pakai sepeda motor Honda Beat.

Saat dikejar warga, Sumanto langsung melepaskan burung yang dipegangnya. Kemudian ia terkepung massa dan akhirnya dihajar sebelum diserahkan ke polisi.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Jadi tersangka ini bersama satu temannya mengunakan motor Honda Beat berangkat dari rumah lalu keliling cari sasaran. Kemudian sampai di Kampung Teguhan, dia melihat ada burung digantang di teras rumah korban,” papar Iptu Mashadi.

Merasa situasi aman, tersangka Sumanto turun dan mengambil burung cucak hijau dan meninggalkan sangkarnya.

“Ada saksi yang tahu dan teriak maling maling. Burungnya langsung dilepas dan pelaku lari tapi terus dikejar massa dan ditangkap. Jadi belum sempat dapat apa-apa karena burungnya dilepas tapi sudah ketangkap,” terangnya.

Burung yang dicuri seharga Rp 3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

“Untuk satu rekannya yang kabur, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com