JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo, 1.961.700 Buah Masker Disita, Pemilik Raup Rp 700 Juta Sebulan

Polisi menunjukkan produk masker dari pabrik masker ilegal yang digerebek polisi di Sidoarjo, Senin (9/3/2020). SURYAMALANG.COM/M Taufik
   

SIDOARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik masker ilegal itu yang berada di kompleks pergudangan Safe and Lock Sidoarjo, Senin (9/3/2020).

Dari pabrik milik PT Deva Industries itu, polisi menyita 980 karton berisi 39.234 boks yang totalnya berisi 1.961.700 buah masker.

Selain itu, polisi juga menyita 10 plastik berisi tali elastis, satu karung sampah plastik gunting, dan lembaran rincian penjualan selama Februari 2020.

“Masker didatangkan dari China. Kemudian di sini di pasangi tali dan di pak ulang. Dimasukkan plastik-plastik kecil dengan merek sendiri,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Terakhir, perusahaan milik Dharyono Soesanto itu mendatangkan masker dari China pada Desember 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung, satu kontainer masker didatangkan dengan nilai pembelian sekira Rp 250 juta.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Nama yang Potensial di Bursa Cagub DKI dari PDIP, Nama Sri Mulyani Masuk Radar

Setelah dipasangi tali dan dikemas ulang, masker dipasarkan di Indonesia.

“Pemasarannya ke Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya,” lanjut kapolres.

Omzetnya terbilang besar. Dalam satu bulan mereka bisa meraup sekira Rp 700 juta dari bisnis tersebut. Namun praktik itu harus terhenti karena digerebek polisi.

“Repack tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Dan perusahaan ini tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan,” ungkap Sumardji.

Diungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi yang masuk ke polisi bahwa ada produsen masker beroperasi tanpa izin.

Dari sana polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pabrik tersebut. Dan setelah diperiksa, ternyata benar pabrik itu tidak mengantongi izin yang lengkap.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Masker yang diproduksi dan diedarkan juga tidak ada label SNI atau standart nasional. Dalam prosesnya, semua barang disita polisi. Termasuk pabriknya juga disegel oleh petugas.

“Masker untuk kesehatan ada kriteria-kriteria khususnya. Seperti harus bisa menahan partikel dengan batasan tertentu,” kata Sri Ernawati, apoteker Dinas Kesehatan Sidoarjo yang diajak polisi penggerebekan ini.

Dengan beberapa kriteria tersebut, masker kesehatan bisa dapat lebel SNI. “Untuk barang di sini, diketahui belum ada SNI-nya,” ujar dia.

Dalam perkara ini, pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf D dan E UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com