JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Fungsi Dan Tugas KPP Pratama Mulai Berubah

Ilustrasi e retribusi. pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai berubah per 1 Maret 2020. Hal itu berlaku secara nasional, termasuk di KPP Pratama Solo.

Dalam hal ini, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama berpotensi ditangani oleh account representative baru. Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II, Rudy Gunawan Bastari, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Baca Juga :  Dipinang Gerindra Jadi Kandidat di Pilkada Solo, Astrid Widayani Tetap Abdikan Diri untuk Sosial Kemasyarakatan

“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai,” urainya, Senin (2/3/2020).

Selanjutnya, papar Rudy, tahap penataan berikutnya adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.

“Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Lalu sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” tandasnya.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

Rudy menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

“Jika wajib pajak menemukan adanya indikasi pelanggaran, maka bisa segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tegasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com