JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Rahadian Wahyu, Pengusaha Solo Tersangka Korupsi Yang Keruk Rp 2,016 Miliar dari Proyek RSUD Sragen. Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan Sebelum Ditahan!

Penampakan tersangka Rahadian Wahyu, pengusaha Solo saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
   
Penampakan tersangka Rahadian Wahyu, pengusaha Solo saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Publik Sragen digegerkan dengan kasus korupsi pada proyek pengadaan ruang sentra OK di RSUD Sragen tahun 2016. Dan sosok paling berperan di balik kasus korupsi proyek bernilai Rp 8 miliar itu ternyata adalah pengusaha muda asal Solo berinisial RW.

Sempat jadi tanda tanya, identitas RW akhirnya terungkap. Pengusaha muda yang berperan sebagai pihak ketiga penyedia barang untuk proyek itu bernama lengkap Rahadian Wahyu.

Wahyu sudah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Kamis (25/3/2020). Sempat mangkir di panggilan kedua, Wahyu kemudian hadir untuk ditahan pada panggilan ketiga.

Sosok Wahyu memegang peranan vital lantaran dalam perkembangannya, pengusaha muda itulah yang diketahui menikmati Rp 2,016 miliar kerugian dalam kasus itu. Dan uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya ke Kejari pada Jumat (28/3/2020).

Kepala Kejari Sragen, Syarief mengatakan sampai sekarang ini yang sudah ditetapkan tersangka dan alat bukti lengkap ada 3 orang. Mereka masing-masing eks Dirut RSUD Sragen berinisial DS, PPK pengadaan ruang sentra OK berinisial NY dan satu pihak ketiga berinisial RW.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Sampai saat ini yang baru kelihatan dan alat bukti lengkap 3 orang tersangka ini. Kalau dari konstruksi kasusnya Kelihatannya sudah lengkap kasus ini sudah purna karena sudah ada kuasa pengguna anggaran, PPK dan pihak ketiga. Tapi tidak menutup kemungkinan mungkin dalam proses penyidikan atau di persidangan nanti ada gak aktor lainnya. Kita tunggu saja,” terangnya.

Kajari menambahkan biasanya sebuah kasus bisa lebih terbuka ketika sampai di persidangan atau di pengadilan. Tapi bisa jadi pula, kasus RSUD itu berakhir dan hanya akan ada tiga tersangka saja.

Meski demikian, pihaknya menggaransi sepanjang ada bukti dan memenuhi unsur maka Apabila ada fakta baru dan keterlibatan pihak lain tetap akan diproses.

“Tapi yang jelas ini adalah kinerja Kejaksaan Negeri Sragen dalam membantu menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini,” imbuhnya.

Penegasan itu disampaikan Kajari saat memimpin konferensi pers penyitaan uang sebesar Rp 2,016 miliar yang merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Uang barang bukti itu disita setelah diserahkan oleh pihak ketiga yakni tersangka RW yang merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Saat ditanya apakah dengan kerugian negara ditanggung oleh pihak ketiga, berarti dua tersangka lain DS dan NY tak ikut menikmati kerugian negara, Kajari enggan mengomentari karena itu sudah masuk materi.

“Nanti di persidangan akan kami jelaskan. Yang jelas dalam korupsi itu untuk menetapkan tersangka tentu ada men rea-nya (niat),” tandasnya.

Pun saat ditanya aktor intelektualnya apakah Rahadian Wahyu, Kajari menyebut akan dibuka di persidangan. Ia menyebut penyitaan bisa dari mana saja.

Menurutnya, selama 4 tahun uang Rp 2,016 miliar itu memang ada di RW. Ia pula yang kemudian bertanggungjawab mengembalikan uang kerugian negara secara utuh.

“Jadi kejaksaan tidak hanya memenjarakan orang tapi juga menyelamatkan kerugian negara. Sehingga uang itu bisa digunakan lagi untuk Pemkab Sragen,” terangnya.

Kajari menambahkan RW memang sempat dua kali mangkir panggilan usai ditetapkan tersangka. Apakah selama mangkir itu mempersiapkan uang untuk dikembalikan, Kajari menyebut tidak sampai ke arah situ.

“Dia memang sempat minta waktu mengembalikan tapi tidak bilang secara spesifik,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com