JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jelang Bebas, Spanduk “Kami Menunggumu Pulang” Terpampang di Gapura Masuk Kediaman Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman

Spanduk penyambutan terpampang di gapura masuk kediaman mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Foto/Wardoyo
   
Spanduk penyambutan terpampang di gapura masuk kediaman mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sehari menjelang kekebasan mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman dari penjara, aroma penyambutan mulai terasa.

Tak hanya dibicarakan banyak warga dan tokoh Sragen yang berempati, rencana kebebasan Agus yang akan bebas Selasa (10/3/2020) juga mendapat sambutan hangat di kediamannya.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , sebuah spanduk penyambutan sudah terpasang di gapura menuju kediaman mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu.

Spanduk dengan gambar wajah Agus terpampang melintang di gapura masuk RT 02, RW XIX Kampung Kuwungsari. Spanduk itu bertuliskan Selamat “Datang, Kami Menunggumu Pulang”.

Kemunculan spanduk penyambutan itu juga menyebar di media sosial dan pesan berantai. Agus bakal menghirup udara bebas pada tanggal 10 Maret 2020 besok.

Agus yang sudah menjalani hukuman selama 9 bulan bakal mendapatkan cuti bersyarat (CB) selama tiga bulan.

Kepastian bebasnya mantan orang nomor satu di Pemkab Sragen itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Yosef Benyamin Yembise melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyo.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Iya benar, Pak Agus Fatchur Rahman bakal bebas dengan status CB pada tanggal 10 Maret 2020 besok,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/3/2020).

Agung menjelaskan, yang bersangkutan bebas dengan status CB setelah menjalani 9 bulan hukuman penjara. Sementara selepas bebas nanti, masih ada kewajiban lapor ke Bapas.

“Entah sebulan sekali, yang jelas nanti masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas,” terangnya.

Agus divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng di Semarang, Rabu (20/11/2019) silam.

Meski tak terbukti menerima atau menikmati aliran korupsi Kasda, Agus yang kala itu menjabat Wabup, dinyatakan bersalah karena telah memimpin rapat hingga terjadi pencairan deposito Kasda di BPR Djoko Tingkir Sragen yang dijadikan agunan kredit Rp 11,2 miliar oleh pemerintahan Bupati Untung Wiyono.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Untuk kerugian negara Rp 10 juta memang tidak dibahas oleh hakim,” kata JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Rabu (20/11/2019).

Majelis hakim memandang kebijakan memerintahkan penandatanganan bilyet untuk pencairan deposito Kasda sebagai kesalahan.

Namun, angka kerugian negara Rp 10 juta yang sebelumnya muncul dalam tuntutan jaksa, tidak masuk dalam vonis. Sehingga tidak ada kerugian negara dan tak ada putusan pengembalian kerugian negara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com