KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar duka datang dari Singapura. Dua orang warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif dengan satu orang di antaranya akhirnya meninggal dunia tadi pagi.
Kabar itu dilaporkan oleh sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Singapura. Dari laporan salah satu TKW asal Kebakkramat, Karanganyar, Shania (39) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (21/3/2020), satu WNI yang meninggal dunia positif corona itu diketahui berusia 64 tahun.
“Meninggalnya tadi pagi pukul 10.15 waktu Singapura atau 09.15 waktu Indonesia. Dia positif corona, meninggal setelah dirawat di ruang ICU RS Mount Elizabeth Singapura selama 9 hari,” papar Shania, melalui pesan WA langsung dari Singapura, Sabtu (21/3/2020) siang.
Dari informasi yang diperoleh dari KBRI di Singapura, WNI berusia 64 tahun itu baru tiba di Singapura tanggal 13 Maret 2020 lalu. Shania menyebut, WNI itu juga sudah dinyatakan positif terpapar virus corona.
Saat dibawa ke RS Mount Elizabeth, kondisinya juga memburuk dan sempat kritis.
“Yang satu lagi dan positif, adalah TKW di Jalan Bukit Merah. Dia terkena dari majikannya yang kerja di toko obat Cina,” terang Shania.
Meski ada kasus positif dan kematian, menurutnya situasi WNI dan TKI serta TKW di Singapura, relatif masih aman. Bahkan ia menyebut di jalan-jalan, warga di Singapura hanya sebagian kecil yang mengenakan masker.
“Di sini angka kasus corona tidak begitu tinggi, dan mayoritas bisa sembuh. Kemarin daei 98 kasus, 69 kasus sudah dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, meyakinkan TKI di Singapura dan terkonfirmasi terjangkit virus corona,akan menjalani pengobatan di Singapura sampai sembuh.
Menanggapi pertanyaan apakah keluarga TKI tersebut sudah mendapat kabar soal ini, Faizasyah belum bisa menjawabnya.
“Saya harus cek. Sepertinya belum bisa, karena informasi (identitas) yang bersangkutan belum bisa diberikan oleh pihak Singapura dikarenakan ketentuan personal data protection act,” kata Faizasyah kepada Tempo, awal bulan lalu.
Sebelumnya pada Selasa, 4 Februari 2020, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura (KBRI) mengkonfirmasi satu TKI yang bekerja di Singapura terjangkit virus corona. TKI tersebut dikonfirmasi sebagai kasus ke-21 virus corona di Singapura.
Dalam keterangan tertulis, KBRI menjelaskan WNI itu berusia 44 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebuah keluarga asal Singapura.
WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke Cina, namun majikan tempatnya bekerja sebelumnya ditetapkan positif virus corona. TKI tersebut saat ini sudah ditangani tim medis di Singapore General Hospital.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Kementerian Kesehatan Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas TKI tersebut belum dapat disampaikan. KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
“Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Kementerian Kesehatan,” tulis KBRI Singapura. (Wardoyo/Tempo.co)