Beranda Daerah Semarang Kurir Sabu Digerebek Saat Transaksi di Dekat Tiang Listrik Jalan Raya Pekajangan....

Kurir Sabu Digerebek Saat Transaksi di Dekat Tiang Listrik Jalan Raya Pekajangan. Petugas Amankan 2 Paket Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Denda 10 Miliar

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Sat Res Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (8/3/2020) membenarkan terkait penangkapan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Adapun Tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan bernama M.Hanif Alias Yayan, 27 tahun warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan penangkapan tersangka sendiri atas dasar informasi dari masyarakat.

Bahwa pada hari Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB akan ada transaksi narkoba jenis sabu di depan toko yang berada di jalan raya Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dari informasi itulah Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membentuk Tim dan langsung melakukan penyelidikan.

Aekira pukul 21.45 WIB, tim melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di depan sebuah Toko.

Saat didatangi oleh petugas kedua orang tersebut lari, namun salah satu tersangka bernama M.Hanif Alias Yayan, 27 tahun bisa diamankan namun salah satu rekan tersangka berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Tersangka, petugas menemukan Chatting yang berisi transaksi narkotika jenis sabu ditempat tersebut.

Setelah di interogasi, tersangka memberikan keterangan bahwa benar ia akan melakukan trsnsaksi. Namun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sengaja ia simpan di samping tiang listrik di sebelah utara tempat lokasi transaksi.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, dan benar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut tersangka ambil dari sebelah Tiang listrik.

Setelah membenarkan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.