JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Layanan Perekaman E-KTP Sragen Dihentikan, Semua Layanan Adminduk Dialihkan Via Online Mulai Besok Pagi. Berkas Jadi Bakal Diantar Via Pos

Pengumuman penghentian layanan perekaman E KTP dan pengalihan layanan via online terpampang di pintu gerbang Kantor Dispendukcatpil Sragen, Sabtu (21/3/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Pengumuman penghentian layanan perekaman E KTP dan pengalihan layanan via online terpampang di pintu gerbang Kantor Dispendukcatpil Sragen, Sabtu (21/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcatpil) Sragen memutuskan menghentikan perekaman data E-KTP menyusul dampak wabah virus corona.

Tidak hanya itu, mulai Senin (23/3/2020) besok, semua pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) juga akan diarahkan untuk sistem online.

Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto mengatakan kebijakan itu diberlakukan menyusul Instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor :443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020.

Dalam SE itu, meminta pelayanan Adminduk sementara dialihkan melalui online guna mengurangi tatap muka dengan masyarakat untuk mengurangi resiko penyebaran corona virus atau covid-19

“Untuk pelayanan perekaman E-KTP baik di kecamatan maupun di kantor Dukcatpil, sudah kita off-kan (hentikan)ย sejak Kamis (19/3/2020). Kecuali yang urgen sekali. Penghentian perekaman sampai batas waktu yang belum ditentukan. Masyarakat kami harapkan bisa memaklumi, karena itu instruksi pusat demi menekan penyebaran corona virus,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (21/3/2020).

Sementara, untuk pelayanan Adminduk lainnya kecuali perekaman, tetap berjalan dan dilayani seperti biasa. Hanya saja, mengacu instruksi Kemendagri, pelayanan akan dialihkan melalui sistem online per Senin (23/3/2020) besok.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Layanan yang diarahkan online itu meliputi antaranya pengurusan cetak E-KTP, KK, akta, KIA, akta kelahiran, akta kematian, pindah keluar, updating KK.

Sedangkan untuk layanan perubahan biodata dan pindah masuk, pemohon tetap harus datang mengurus sendiri ke Dispendukcatpil.

“Aplikasi sudah kita siapkan dan kemarin kita simulasikan. Yang jelas terkait dengan tanggap darurat corona nasional ini, mulai Senin besok, layanan kita alihkan via online. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Catpil tapi cukup mengakses dari rumah,” terangnya.

Haryatno Wahyu L Wiyanto. Foto/Wardoyo

Wahyu menguraikan teknis pelayanan, nantinya di depan akan disiagakan petugas pemandu atau customer servise (CS).

Bagi masyarakat yang datang ke kantor, hanya dibolehkan di depan dan akan dilayani oleh CS untuk dipandu agar mengakses layanan via online melalui HP.

Pihaknya sudah menyediakan aplikasi pelayanan adminduk secara online. Sehingga masyarakat bisa mendaftar dan mengurus persyaratan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Dispendukcatpil.

“Untuk berkas persyaratan nanti bisa diserahkan ke kantor tapi cukup di depan nanti ada petugas CS yang akan melayani. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak kantor pos. Nantinya untuk pengiriman berkas jadi seperti KTP, KK, Akta dan lainnya akan diantar ke alamat pemohon via pos. Nanti berkas akan dilayani oleh FO dan ketika sudah jadi, masyarakat akan dihubungi apakah ambil ke sini atau dikorim via pos. Nanti biaya COD kalau nggak salah dari kantor pos sekitar Rp 10.000. Harapan kami, masyarakat nggak perlu jauh-jauh datang ke sini, lebih efisien waktu,” tukasnya.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Kebijakan pelayanan online itu dimaksudkan untuk menekan tatap muka petugas dan berkumpulnya masyarakat. Hal ini guna menekan penyebaran virus covid-19.

Wahyu menambahkan, sejak wabah corona merebak, arus masyarakat yang mengurus adminduk juga merosot drastis. Jika sebelumnya, perhari pengunjung bisa 400an orang, sejak adanya corona, menurun jadi 200an orang perhari.

“Untuk jam kerja tetap, hanya pelayanan yang kita batasi. Harapannya ke depan layanan online ini akan terus diberlakukan. Karena sebenarnya aplikasi sudah lama kita sediakan via online. Cuma masyarakat kadang masih banyak yang milih datang sendiri ke Dispendukcatpil,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com