JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menpan Resmi Larang ASN Mudik Demi Cegah Corona

Ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang untuk mudik Lebaran tahun 2020 ini. Larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19 atau Virus Corona.

“Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi video, Senin ( 30/3/2020).

Dia menjelaskan, melalui aturan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh ASN untuk tidak  mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini atau hingga masa tanggap darurat bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) usai.

Kemudian, para ASN juga turut serta mengimbau kepada masyarakat di sekitar lingkungannya untuk melakukan hal serupa. Demi mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona seminimal mungkin.

“Jadi saya kira rekan ASN bisa memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk tidak mudik,” tutur Dwi.

Hal itu akan terus dimonitor oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ASN bernaung, agar yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik.

Melalui surat edaran tersebut, kata Dwi, ASN juga harus bisa memberikan pemahaman terkait penerapan cuci tangan yang baik dan pembatasan interaksi fisik kepada masyarakat di lingkungannya, guna mengurangi potensi penyebaran virus corona.

Dwi menambahkan, para ASN juga diimbau untuk membantu masyarakat sekitar yang terdampak oleh virus corona. 

“Yang kita tau banyak yang terdampak akibat Covid19, ASN ini bisa memberi kepada tetangga kiri kanan yang kurang beruntung,” ucapnya.

Karena itu, seluruh instansi diminta memastikan agar sasaran kinerja lembaga tiap unit kerja baik pusat mapun daerah dapat dilaksanakan sesuai aturan berlaku.

“Kami meminta tiap instansi melakukan pendataan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19. Ada beberapa status, ada ODP PDP ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com