JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Ngeri, Di Italia Pasien Langgar Karantina Corona Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pemandangan lengangnya kota pasca merebaknya wabah Corona Virus. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Italia semakin keras dan ketat menerapkan aturan pada rakyatnya terkait kasus virus corona yang melanda wilayah tersebut.

Pemerintah Italia bahkan telah mengumumkan hukuman lebih ketat bagi mereka yang melanggar aturan karantina virus Corona (COVID-19).

Perintah baru itu diumumkan, Selasa (24/3/2020) malam waktu Italia, di mana salah satunya mereka yang dites positif virus Corona dan tidak tetap tinggal di rumah akan dipenjara satu hingga lima tahun, menurut laporan CNN, 25 Maret 2020.

Sementara denda bagi mereka yang melanggar karantina naik dari 400 euro (Rp 7 juta) menjadi 3.000 euro.

“Untuk perusahaan yang melanggar aturan yang bisa menyebarkan virus akan ditutup lima sampai 30 hari,” menurut perintah tersebut.

Keputusan tersebut tidak memperpanjang jangka waktu pembatasan saat ini, yang akan berakhir pada 3 April.

Namun, peraturan akan ditinjau setiap bulan hingga 31 Juli, dan bisa dibuat lebih ketat, kata keputusan pemerintah.

Dikutip dari The Local, Italia melaporkan peningkatan tajam dalam jumlah kematian akibat virus Corona pada hari Selasa, dengan 743 lebih banyak korban.

Italia telah menjadi pusat virus Corona yang baru dengan hampir 70.000 kasus infeksi dan hampir 7.000 kematian virus Corona, menurut penghitungan oleh Johns Hopkins University pada Rabu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com