JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Paranormal Gadungan Ini Ajak Pasien Berkali-kali Berhubungan Intim

ilustrasi / tribunnews
   

KUNINGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria bernama Sutarno ini melakukan penipuan luar dalam. Melalui akun facebook, dia menjaring calon korbannya untuk kemudian digarap.

Namun, aksi penipuan disertai tindakan tak senonoh bermodus praktik perdukunan itu berhasil diungkap aparat Polres Kuningan, Jawa Barat.

Polisi menangkap Sutarno sebagai tersangka kasus penipuan dan tindakan tak senonoh terhadap perempuan.

Sutarno alias Nano merupakan warga Dusun Parakan II, RT 05/ 02, Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka.

Menyikapi laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengejar tersangka.

Jajaran unit reskrim Polres Kuningan, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah berkeluarga tersebut.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Anggota kami tangkap tersangka di rumahnya,” ungkap AKBP Lukman Syafri Dandel Malik di Mapolres Kuningan, Kamis (5/3/2020).

Penipuan yang dilakukan tersangka bermula saat dirinya berkenalan dan mengaku orang pintar kepada calon korban di media sosial facebook.

Setelah berkenalan di dunia maya, korban mendatangi rumah tersangka untuk melanjutkan obrolan seperti yang disiarkan dalam akun facebook tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka, untuk minta pengobatan, untuk anak korban dan dimintai uang sebesar Rp 5 juta,” kata Lukman.

Di tempat sama, tersangka menjelaskan, perkenalan tersebut berlangsung hingga korban datang ke rumahnya.

Tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

“Sudah kasih saran untuk pengobatan anaknya, si perempuan itu langsung saya ajak hubungan intim,” kata tersangka kepada awak media.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Tak sampai di situ, tersangka yang penasaran dengan kebaikan korban hingga dapat menyerahkan tubuhnya juga mengelabui korban dengan melakukan peminjaman uang sebesar Rp 5 juta.

“Uang sisanya, tinggal Rp 500.000,” jelas dia.

Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.

“Itu akun baru,” kata tersangka.

Tersangka pun mengaku berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban tersebut.

Kemudian, kata dia, korban yang pernah tidur bareng itu berusia sekitar 40 tahunan.

“Mungkin ada 40 tahun pak,” ujar dia.

Alasan melakukan hubungan dengan korban, kata tersangka, itu terjadi tidak ada paksaan satu sama lain.

“Ya suka sama suka aja,” celotehnya.

Dalam kesempatan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melanjutkan, tersangka dikenai hukuman sesuai pelanggaran pasal 378, tentang penipuan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com