JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Purwokerto, Tamu 4 Bus dari Wonogiri Diminta Segera Pulang

Ilustrasi bus. Pixabay
   

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Resor Kota Banyumas membubarkan hajatan warga yang digelar di tengah pandemi virus corona, Minggu (22/3/2020).

Setelah mendapat laporan adanya hajatan, aparat Polres Banyumas mendatangi rumah warga di Jalan Overte Isdiman Kota Purwokerto, yang sedang menyelenggarakan hajatan pernikahan. Aparat kepolisian langsung meminta penyelenggara hajatan membubarkan pesta hajatannya.

“Sebelumnya kami mendapat laporan ada hajatan dimana ada empat bus dari Wonogiri yang datang ke lokasi pesta hajatan. Kita tahu, Solo dan daerah sekitarnya termasuk Wonogiri merupakan daerah endemik. Karena itu, kami langsung datang ke lokasi dan minta agar pesta hajatan dihentikan, sedangkan penumpang dari Solo agar segera pulang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

Kapolresta juga menyebutkan, sebelum penumpang bus dari Solo meninggalkan lokasi, petugas BPBD dan PMI Banyumas juga melakukan penyemprotan disinfekstan pada para penumpang, bus, dan juga semua pengunjung hajatan.

”Sebelum membubarkan, kami juga memberikan pengertian pada tuan rumah hajatan. Alhamdulillah, pemilik hajatan dapat memahami sehingga tidak ada persoalan dengan pembubaran,” katanya.

Saat rombongan asal Solo pulang, mereka dikawal petugas dengan mobil polisi hingga perbatasan Banyumas. ”Kami harap warga bisa memahami, bahwa selama masa wabah ini agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Termasuk acara pesta pernikanan. Hak itu, tertuang dalam maklumat Kapolri,” jelasnya.

Baca Juga :  25 Sekcam di Wonogiri Terima Motor Yamaha Aerox 155, Telan Anggaran 695 Juta

Dia menyebutkan, pemilik hajatan sebelumnya juga tidak mengajukan permohonan izin menyelenggarakan hajatan pada pihak kepolisian. “Kalau ada permintaan izin, pasti tidak akan kami berikan, karena memang tidak boleh dan berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Bupati Banyumas Achmad Husein yang dikonfirmasi masalah itu, mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian. “Saya sangat mendukung keputusan pihak kepolisian. Tindakan tegas ini kami lakukan demi kebaikan bersama,” katanya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com