Beranda Daerah Semarang Rugikan Negara Rp 343 Juta, Kades Lugiman Dijebloskan ke Penjara. Tersandung Kasus...

Rugikan Negara Rp 343 Juta, Kades Lugiman Dijebloskan ke Penjara. Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya!

Kapolres Brebes. Foto/Humas Polda
Kapolres Brebes. Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343 juta, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Lugiman (46).

Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Brebes, karena proses hukumnya telah lengkap (P21).

Selain tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, proposal pengajuan pencairan dana desa tahun 2018, bukti audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes atas adanya kerugian negara, laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa dan beberapa bukti lainnya.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan dihadapan para awak media, Jumat (21/3/2020) sore menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Atas laporan itu, timnya melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dana desa yang diduga dikorupsi merupakan anggaran tahun 2018 lalu. Dengan kerugian negara mencapai Rp 343 juta lebih.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini, dengan melakukan pengelolaan sendiri dana desa tanpa melibatkan TPK.

Tersangka itu juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, kegiatan pembangunan di desanya tidak bisa terselesaikan.

“Sekarang tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan karena sudah masuk tahap dua,” ujarnya, Jumat (20/3/2020) saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Brebes seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

”Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang sekarang diubah UU No 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. JSnews