JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Rugikan Negara 2,7 M. Tersangka Kasus Korupsi BKK Eromoko Wonogiri Jadi Tahanan JPU

Pengembalian uang negara dari kasus korupsi di Wonogiri oleh Kejari.
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus korupsi PD BKK Eromoko Cabang Pracimantoro Wonogiri, Giri Rahmanto (36) kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasie Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar didampingi Kasie Pidsus Ismu Armanda Suryono, Kamis (5/3/2020) mengatakan, setelah berkas lengkap, secepatnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga :  Tidak Jadi Anggota DPRD, Caleg PDIP Wonogiri Dapat Gaji 5 Juta Perbulan

Dalam pemeriksaan tersangka disebut kooperatif. Selama pemeriksaan itu, Giri didampingi kuasa hukum.

“Semua proses pemeriksaan rampung, maka statusnya tersangka menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan atau mulai hari ini hingga 24 Maret,” kata dia.

Menurut dia tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara. Namun yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa harta atau aset keluarga akan dijual untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Kecelakaan di Sawahan Gedong Pracimantoro Wonogiri, Pengendara Honda Vario Meninggal Usai Tabrak Truk dari Belakang

Sebagaimana diwartakan, Giri Rahmanto diduga membobol rekening tabungan dan deposito milik nasabah. Tersangka adalah karyawan BKK Eromoko Cabang Pracimantoro. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 2,7 miliar. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com