WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus korupsi PD BKK Eromoko Cabang Pracimantoro Wonogiri, Giri Rahmanto (36) kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasie Intel Kejari Wonogiri Amir Akbar didampingi Kasie Pidsus Ismu Armanda Suryono, Kamis (5/3/2020) mengatakan, setelah berkas lengkap, secepatnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam pemeriksaan tersangka disebut kooperatif. Selama pemeriksaan itu, Giri didampingi kuasa hukum.
“Semua proses pemeriksaan rampung, maka statusnya tersangka menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan atau mulai hari ini hingga 24 Maret,” kata dia.
Menurut dia tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara. Namun yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa harta atau aset keluarga akan dijual untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebagaimana diwartakan, Giri Rahmanto diduga membobol rekening tabungan dan deposito milik nasabah. Tersangka adalah karyawan BKK Eromoko Cabang Pracimantoro. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 2,7 miliar. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com