KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar memutuskan mengurangi jam kerja bagi para PNS setempat. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menekan penyebaran dan antisipasi wabah corona virus.
Keputusan itu dikukuhkan melalui SE bupati yang dirilis Kamis (19/3/2020). Jika selama ini, Pemkab Karanganyar menerapkan jam kerja, mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB WIB.
Mulai saat ini, jam kerja bagi pegawai pemerintah ini berubah menjadi jam 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai rapat koordinasi mengantisipasi penyebaran visrus Corona (Covid-19),Kamis (19/03/2020) mengatakan pngurangan jam kerja ini berdasarkan surat edaran Kemenpan dan Kemendagri terkait pengurangan jam kerja PNS.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemkab Karanganyar juga mengeluarkan surat edaran bupati untuk mengurangi jam kerja bagi seluruh PNS.
“Untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran virus corona ini. Hal utama yang kami lakukan saat ini adalah dengan melakukan pembatasan terhadap jam kerja, ” paparnya kepada wartawan.
Menurutnya, langkah itu diambil mengingat penyebaran Virus Corona yang begitu cepat di beberapa wilayah Indonesia dalam kurun waktu singkat.
Terlebih di Soloraya, sudah ada beberapa kasus kematian pasien positif corona.
Sedangkan untuk para guru, tetap diliburkan.
Meski libur, namun guru tetap diminta memberikan tugas kepada siswa serta dan melakkan pemantauan terhadap anak didik di lingkungan masing-masing.
“Para guru tetap di rumah atau libur. Tapi sekolah tidak boleh kosong. Harus ada piket. Meski libur, para guru diminta memantau para siswa di lingkungan mereka masing-masing,” ujar bupati. Wardoyo