JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sengketa Tanah Sriwedari, Ahli Waris Akan Eksekusi Paksa, Jika Perlu Akan Kerahkan Aparat Keamanan

Kuasa Hukum ahli waris tanah Sriwedari, Anwar Rachman, dalam jumpa pers, Selasa (3/3/2020). Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ahli waris tanah Sriwedari menyebut akan melakukan eksekusi paksa tanah Sriwedari. Jika perlu, eksekusi akan mengerahkan aparat keamanan.

“Proses eksekusi paksa tetap akan kami lakukan. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020,” ujar Kuasa Hukum ahli waris tanah Sriwedari, Anwar Rachman, Selasa (3/3/2020).

Seperti diketahui, pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat telah mengantongi keputusan untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa tanah Sriwedari tersebut.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Tanah Sriwedari seluas 10 hektar harus diserahkan kepada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat. Artinya kepemilikan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat. Bahkan, sebelum ini sudah ada 13 kali teguran (aanmaning) pada Pemkot Surakarta namun tidak diindahkan,” imbuh Anwar.

Menurut Anwar, kali ini ahli waris tidak akan kompromi seperti sebelumnya.

“Kita tidak akan kompromi lagi eksekusi kali ini. Kalau Pemkot Solo mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut, itu tidak benar. Karena bagaimanapun sesuai peraturan tanah yang tengah dalam sengketa tidak boleh diterbitkan apapun, apalagi setifikat,” pungkas Anwar.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menyebutkan, Pemkot bertindak sesuai fakta.

“Kita dasarnya sertifikat saja. Kalau palsu ya buktikan saja di PN. Mereka melakukan gugatan sampai ke PN, apakah mereka memiliki bukti? Kalau toh ada eksekusi, surat harus ditunjukkan. Itu kan aset Pemkot, publik boleh tahu. Kalau mereka tidak percaya kita punya sertifikat, cek saja di BPN,” pungkasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com