JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tak Pindahkan TPS, Kades di Colomadu Karanganyar Digugat Rp 2,5 Miliar Oleh Pengembang Perumahan

Kantor Pengadilan negeri Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Kantor Pengadilan negeri Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Desa Blulukan Kecamatan Colomadu digugat Rp 2,5 miliar oleh pengembang perumahan, Menara Santosa. Pasalnya Pemdes dianggap tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Sidang perdana gugatan ini, digelar di PN Karanganyar, Selasa (17/03/2020). Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Pemerintah desa Blulukan digugat Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum pengembang Menara  Santosa, Sarjoko, mengatakan, gugatan ini terpaksa dilakukan karena pemerintah desa dalam hal ini Kades Blulukan dinilai tidak melaksanakan isi perjanjian.

Yakni agar tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada dekat dengan perumahan milik Menara Santosa, dipindahkan, meskipun telah diberikan uang kompensasi.

Baca Juga :  Upaya Atasi Kekeringan dan Tingkatkan Produktivitas Padi : Jokowi Tinjau Inovasi Pompanisasi di Karanganyar

Hanya saja, besarnya nilai kompensasi, Sarjoko enggan menyebutkan. Menurutnya, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan  secara kekeluargaan.

Namun tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Blulukan.

“Perjanjian yang dilanggar agar TPS  di pindahkan ke tempat lain karena dekat dengan komplek perumahan  yang dikelola Menara Santosa. Kami sudah mengeluarkan kompensasi. Karena tidak juga dipindahkan, kami terpaksa melayangkan gugatan,” paparnya ditemui di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (17/03/2020).

Baca Juga :  Upaya Atasi Kekeringan dan Tingkatkan Produktivitas Padi : Jokowi Tinjau Inovasi Pompanisasi di Karanganyar

Terpisah, Kades Blulukan, Slamet Wiyono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan gugatan yang dilakukan oleh Menara Santosa melalui kuasa hukumnya. Menurutnya, pengembang mempermasalahkan pembuangan sampah warga yang berada dekat dengan perumahan.

Slamet juga mengaku telah menerima uang kompensasi dari pengembang. Dan uang kompensasi tersebut, telah digunakan untuk pembelian kendaraan mengangkut sampah. Soal berapa nilai kompensasi, Slamet enggan menyebutkan.

“Memang betul ada gugatan. Pengembang mempersoalkan TPS yang dekat perumahan yang mereka kelola. Ini sidang perdana. Kita berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com