JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tak Pindahkan TPS, Kades di Colomadu Karanganyar Digugat Rp 2,5 Miliar Oleh Pengembang Perumahan

Kantor Pengadilan negeri Karanganyar. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Kantor Pengadilan negeri Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Desaย Blulukan Kecamatan Colomadu digugat Rp 2,5 miliar oleh pengembang perumahan, Menara Santosa. Pasalnya Pemdes dianggap tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Sidang perdana gugatan ini, digelar di PN Karanganyar, Selasa (17/03/2020). Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Pemerintah desa Blulukan digugat Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum pengembang Menaraย  Santosa, Sarjoko, mengatakan, gugatan ini terpaksa dilakukan karena pemerintah desa dalam hal ini Kades Blulukanย dinilai tidak melaksanakan isi perjanjian.

Yakni agar tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada dekat dengan perumahan milik Menara Santosa, dipindahkan, meskipun telah diberikan uang kompensasi.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Energi pada Sektor Pertanian Terpadu, Umuka Dorong Optimalisasi Teknologi Biogas Tipe Fixed Dome dalam Pemanfaatan Limbah Ternak

Hanya saja, besarnya nilai kompensasi, Sarjoko enggan menyebutkan. Menurutnya, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah berupaya menyelesaikanย  secara kekeluargaan.

Namun tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Blulukan.

โ€œPerjanjian yang dilanggar agar TPSย  di pindahkan ke tempat lain karena dekat dengan komplek perumahanย  yang dikelola Menara Santosa. Kami sudah mengeluarkan kompensasi.ย Karena tidak juga dipindahkan, kami terpaksa melayangkan gugatan,โ€ paparnya ditemui di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (17/03/2020).

Baca Juga :  Kolaborasi TP PKK Jumantono dan Unisri ย Perkuat UMKM Lokal

Terpisah, Kades Blulukan, Slamet Wiyono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan gugatan yang dilakukan oleh Menara Santosa melalui kuasa hukumnya. Menurutnya, pengembang mempermasalahkan pembuangan sampah warga yang berada dekat dengan perumahan.

Slamet juga mengaku telah menerima uang kompensasi dari pengembang. Dan uang kompensasi tersebut, telah digunakan untuk pembelian kendaraan mengangkut sampah. Soal berapa nilai kompensasi, Slamet enggan menyebutkan.

“Memang betul ada gugatan. Pengembang mempersoalkan TPS yang dekat perumahan yang mereka kelola. Ini sidang perdana. Kita berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan,โ€ pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com