Beranda Daerah Sragen Tak Terima Ditantang, 2 Warga PSHT Asal Sragen dan Karanganyar Ngamuk. Nekat...

Tak Terima Ditantang, 2 Warga PSHT Asal Sragen dan Karanganyar Ngamuk. Nekat Keroyok dan Hajar Sesama Warga PSHT Hingga Masuk Rumah Sakit

Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo
Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat persaudaraan setia hari terate (PSHT) kembali terjadi di Sragen.

Kali ini, dua orang pendekar PSHT asal Masaran dan Karanganyar, nekat mengeroyok dan menghajar pemuda asal Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Ironisnya, korban padahal diketahui juga sama-sama merupakan anggota PSHT. Korban diketahui bernama Agus Adi Suwarno (38) asal Pengkok RT 9, Desa Pengkok, Kedawung, Sragen.

Sedangkan dua tersangka masing-masing M Kalis (45) warga Dukuh Sepat RT 32, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen dan Natif alias Intip (48) warga Dukuh Seketeng RT 04/15, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Kasus pengeroyokan itu terungkap saat kedua tersangka dikeler ke Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Data yang dihimpun, aksi pengeroyokan sesama anggota PSHT itu terjadi pada Jumat (21/2/2020) petang sekira pukul 17.30 WIB.

Pengeroyokan terjadi di pinggir jalan Dukuh Tompe RT 32, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kejadian bermula ketika korban bersama dua orang temannya yang juga warga PSHT, YUD, HER dan SUL, sedang duduk – duduk sambil ngobrol. Tiba-tiba mereka didatangi dua tersangka mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Lantas tersangka Natif turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa basa-basi, keduanya menghajar korban dari depan dan belakang.

Natif dari depan langsung menampar wajah korban lalu memukulnya. Lantas Kalis juga menambahi. Dari belakang, dia menendang kepala morban lebih dari satu kali dan memukul kepala korban, hingga korban kemudian jatuh tersungkur.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha sekuat tenaga kabur. Meski hendak dikejar, korban berhasil melarikan diri ke arah ke pemukiman warga. Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan parah di bagian wajah, kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno yang memimpin konferensi pers, mengungkapkan kedua tersangka diamankan oleh polisi setelah sempat melakukan penyelidikan beberapa waktu.

Keduanya sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Masaran.

“Jadi antara tersangka dan korban sebenarnya sama-sama satu perguruan (PSHT). Pemicunya rupanya korban disangka telah menantang kedua tersangka untuk kelahi. Korban lalu dicegat dan dipukuli berulangkali oleh kedua tersangka,” paparnya.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Aksi pengeroyokan dan pemukulan dilakukan dengan tangan kosong. Akibat kejadian itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal
170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. Wardoyo