JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Telan Anggaran Rp 7,7 Miliar, 2 Gedung Megah Satreskrim dan Satlantas di Polres Karanganyar Diresmikan Kapolda Jateng

Kapolda Jateng, Irjen Po Rycko Amelza Dahniel saat meresmikan gedung Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (12/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Kapolda Jateng, Irjen Po Rycko Amelza Dahniel saat meresmikan gedung Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (12/3/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, meresmikan tiga bangunan utama milik Polres Karanganyar, Kamis (12/03/2020).

Tiga bangunan utama yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut masing-masing, gedung Sat Reskrim dan Sat Lantas, kantor Polsek Jumapolo serta asrama perwira lantai dua dengan 30 kamar.

Kapolda mengatakan bangunan gedung Sat Reskrim serta Sat Lantas, merupakan hibah dari Pemkab Karanganyar. Dua bangunan megah itu didirikan dengan total anggaran senilai Rp 7,7 miliar.

Sedangkan bangunan Polsek Jumapolo dan Asrama Polri, merupakan anggaran yang berasal dari DIPA tahun 2019.

“Masih ada dua lagi pembangunan hibah yang masih proses pembangunan, yakni Polsek Colomadu senilai Rp 7 miliar. Untuk tahap pertama senilai tiga miliar sudah dikerjakan, dan saat ini masuk tahap pembangunan kedua senilai Rp 4 miliar. Serta pembangunan kantor barang bukti dengan nilai Rp 3,5 miliar rupiah,” jelas Kapolda, Kamis (12/03/2020).

Menurut Kapolda, bantuan hibah Pemkab Karanganyar, menunjukkan, sinergitas yang sangat baik antara Bupati dengan Polres. Hal itu juga dipandang sebagai wujud kepedulian bupati terhadap upaya peningkatan pelayanan kepolsian kepada masyarakat.

“Bantuan hibah ini menunjukkan bupati peduli dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Disisi lain, juga menunjukkan hubungan Pemkab dan Polres Karanganyar sangat baik,” ujar Kapolda. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com